google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Kejari Ketapang Berhasil RJ Warga Desa Periangan

×

Kejari Ketapang Berhasil RJ Warga Desa Periangan

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berhasil melaksanakan Restoratif Justice terhadap warga Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu yang melanggar pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, Rabu (27/9/2023) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan pihaknya berhasil melaksanakan RJ terhadap warga bernama Salang Dkk yang melanggar Pasal 351.

Scroll untuk baca artikel

“RJ sukses kita gelar di rumah restoratif justice Kejaksaan Negeri Ketapang,” katanya, Jumat (6/10/2023).

Panter melanjutkan, pada pelaksanakan RJ sekaligus dilakukan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan retoratif kepala kejaksaan negeri ketapang kepada Salang bin Unduh, Tomi bin Salang, Malik Sudianto, Drisujatno alias Jatno.

“Surat ketetapan diserahkan oleh Kasi Pidum Novan Arianto beserta jaksa fasilitator dan para pihak termasuk pelaku dan korban yang saling sepakat untuk berdamai,” tuturnya.

Panter melanjutkan, kalau RJ merupakan program kejaksaan guna menciptakan penegakan hukum yang humanis dan membuka ruang untuk para pihak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk saling memaafkan.