google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Gudang Tiga Roda Dibobol, Polres Ketapang Amankan Dua Pelaku

×

Gudang Tiga Roda Dibobol, Polres Ketapang Amankan Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang Polda Kalbar mengamankan dua orang pria diduga pelaku pembobolan gudang Tiga Roda PT Prima Terang Kencana(PTK) di Jalan Ketapang – Sukadana Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Kedua pelaku berinisial HER (29) dan EK (25), merupakan warga Kcamatan Delta Pawan, diamankan di tempat berbeda.

Scroll untuk baca artikel

HER diamankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan.

sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan.

Baca juaga: Polres Ketapang Dapat Penghargaan Dari KPPAD Kalbar

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya pada sabtu (20/05/2023) menjelaskan, bahwa pada tanggal 12 mei 2023 lalu, Polres Ketapang menerima laporan dari Alex Eko pemilik gudang PT Prima Terang Kencana.

Bahwa gudang milik nya telah di bobol oleh orang dan kehilangan beberapa barang gudang seperti seng dan selang benang dengan kerugian Rp 12.588.000.

“Pelapor ini mendapat laporan dari karyawan gudang bahwa stok barang di gudang berkurang sehingga pelapor memeriksa rekaman CCTV di gudang dan menemukan adanya dua pelaku yang membobol gudang pada hari selasa 09 mei 2023 pada pukul 03.30 wib,” jelas Yasin.

Yasin menyebutkan, setelah pelapor mengetahui peristiwa tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian pembobolan ke Polres Ketapang untuk selanjutnya Polres Ketapang melalui Satuan Resrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya kata Yasin, tim opsnal Reskrim Polres Ketapang mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku.

“Pelaku HER kami amankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan. Dari kedua tangan pelaku juga kita amankan beberapa barang bukti seperti kepingan seng dan beberapa selang,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta beberapa barang bukti tindak pidana. Kedua pelaku juga terancam dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara.