HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Imbas dari penolakan pasien dari Kabupaten Kayong Utara (KKU) Dewi Lestari (35) yang dilakukan olah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr agoesdjam ketapang beberapa waktu lalu menjadi etensi publik.
Seperti yang diungkapkan salah satu tokoh masyaarakat, H. Zainuddin. S.E, ia menyebutkan bahwa Direktur dan Dewasnya harus bertanggung jawab, menurut nya mereka itu digaji melalui APBD.
“Kami sebagai masyarakat yang mendengar kabar tersebut tentu meragukan komitmen pemerintah Ketapang, bahwa wajib masyarakatnya mendapatkan pelayanan medis yang prima,” ujarnya. Seperti yang di kutip dari Metro Kalbar, jum,at (28/4/2023).
Zainuddin pun menegaskan meminta Bupati dan DPRD, Khusus Komisi 2 dan semua pihak terkait agar mengevaluasi kinerja Direktur RSUD, Dewan Pengawas dan manajemen rumah sakit daerah itu, karena dianggap telah mengabaikan nilai sosial, nilai etika, profesionalisme serta nilai kemanusiaan sebagai dasar penyelenggaraan rumah sakit yang prima terhadap pelyanan masyarakat Kabupaten Ketapang.
“Kami berharap DPRD harus secepatnya bersikap, bila perlu keluarkan rekomendasi pergantian Direktur RSUD yang dianggap gagal dan tak serius melakukan pembenahan dalam hal meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD Agoesdjam,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Agoesdjam ketapang tidak memberikan tanggapan, namun hanya minta bertemu, namun sampai berita terbit pihak Dewas belum juga memberikan tanggapan.


























