HARIANTRIBUANA, Ketapang – kegiatan rekonstruksi/ peningkatan kapasitas struktur jalan (Khusus kabupaten) tanjungpura-ulak medang-tanah merah diduga tidak membayar pajak Galian kepada Pemda Ketapang.
Kegiatan tersebut bersumber APBD Tahun 2022 Kabupaten Ketapang dengan Pagu Sembilan Miliyar Lebih yang dikerjakan oleh CV Ammar Mukti.
Ironisnnya pekerjaan tersebut tidak dilengkapi papan informasi dilapangan.
Menurut salah satu warga Desa Tanjungpura Mereka mengambil Galian Laterit dengan cara membeli dengan warga, dan diduga tidak ada izin dan sejenisnya.
” yang jelas kami tidak mengetahui pasti, yang kami tau mereka beli tanah laterit dengan masyarakat dan kemungkinan kalau soal izin galian sudah tentu tidak ada,” ungkap warga Desa Tanjung pura.
Saat dikonfirmasi kesalahsatu pelaksana Aseng (Tunas Disel) ia mengungkapkan tidak mengetahui secara tekhnis kenapa pekerjaan tidak tepat waktu, dirinya hanya mengaku mengawal prodaknya saja.
” kalau itu saya tidak paham bang, sebab saya hanya kawal Prodak saya Beton Mix,” jelas Aseng saat di hubungi via Wjatsapp beberapa waktu lalu.
Terpisah, Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Ketapang Rahmat ST, menjelaskan bahwa dirinya memgaku belum mengetahui pasti kegiatan tersebut, sebab dirinya baru satu hari bertugas di Dinas PUTR Ketapang.
” belom tau masalah itu, kan baru satu hari di PU ini,” ungkapnya melalui sambunagn telepon, beberapa waktu lalu.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, H Dennery menjelaskan bahwa Pengerjaan tanah urugkan tempat dan datang Kontraktor wajib membayar Pajak.
” Sesuai Perda, Permanfaatan tanah tempatan dan datang untuk pengerjaan proyek kontraktor harus membayar pajak kepada Pemda Ketapang,” jelasnya.
Selain itu, menurut Mantan Kadis Perkim – LH itu bahwa memang pekerjaan tersebut dalam pengerjaan tidak tepat waktu. Selain itu pembayaran belom 100 persen.
” mereka bekerja dalam denda per mil perhari, dan ini masih dalam masa perawatan selama enam bulan,” tandasnya.
Untuk Diketahui, Bahwa pemenang tender rekonstruksi/ peningkatan kapasitas struktur jalan (Khusus kabupaten) tanjungpura-ulak medang-tanah merah di menangkan oleh Perusahaan asal pontinak sesuai dengan lampiran dari LPSE.



























