google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Benarkah BTN Permata Mulia Bangun Rumah Subsidi Diatas RTH

×

Benarkah BTN Permata Mulia Bangun Rumah Subsidi Diatas RTH

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – BTN Permata Mulia diduga Bangun Perumahan KPR di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong, persisnya di bawah jembatan pawan V.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, Lamto, membenarkan bahwa sebagian lahan yang telah dibangun perumahan bersubsidi tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai RTH.

Scroll untuk baca artikel

Pernyataan tersebut semakin mempertegas adanya persoalan tata ruang yang kini tidak hanya menyangkut pengembang, tetapi juga berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat yang telah membeli dan menempati rumah di kawasan tersebut.

Lamto mengaku pihaknya tidak mengetahui secara langsung proses awal perizinan yang menjadi dasar pengembang membangun perumahan di lokasi tersebut.

Menurutnya, sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan, pihak pengembang seharusnya terlebih dahulu mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagai sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

“Terus di dalam lokasi yang sudah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berupa konfirmasi KKPR yang 1×24 jam langsung terbit. Dan terbitnya dokumen itu pun tidak ada konfirmasi ke kami,” terang Lamto, di ruang Kerja, Selasa (18/8/2026).

Persoalan ini pun menimbulkan pertanyaan serius. Jika sebagian lokasi pembangunan ternyata berada di kawasan RTH, bagaimana proses kesesuaian pemanfaatan ruang hingga pembangunan dapat berlangsung dan rumah kemudian dipasarkan kepada masyarakat?

Apalagi, masyarakat yang membeli rumah bersubsidi pada dasarnya merupakan pihak yang berharap mendapatkan kepastian hukum dan tempat tinggal yang layak, bukan justru harus menghadapi ketidakpastian akibat persoalan tata ruang dan perizinan.

Lamto menegaskan, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi persoalan lintas sektor dan tidak lagi semata-mata menjadi kewenangan bidang tata ruang.
Karena itu, pihaknya menyerahkan langkah selanjutnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk menentukan tindakan yang akan ditempuh terhadap pihak pengembang.

“Kalau kami dari tata ruang tentunya hanya berbentuk teguran kepada pihak pengembang,” ungkapnya.

Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Ujang Yandi meminta kepada pemerintah untuk serius menangani perkara ini, sebab jika dibiarkan akan menimbulkan gejolak terutama bagi warga yang sudah angkat kredit terhadap rumah subsidi yang dibangun diatas RTH.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang Segera mengambil langkah atas persoalan ini, jika dibiarkan berlarut larut, kita khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan,” pintanya.

Selain itu, Ujang Yandi mengungkapkan bahwa perijinan di buat di OSS maka terlihat jelas titik Koordinat masuk dalam RTH, dan kenapa KKPR itu mulus diterbitkan.

Dalam hal ini, Ujang Yandi Menduga pasti ada ketidak sesuai dalam menentukan titik koordinat yang di daftarkan di OSS ketika sewaktu membuat ijin.

“Tidak mungkin OSS salah dalam menentukan titik Koordinat. Kalau disitu zona hijau tidak mungkin berubah menjadi zona aman,” tegasnya.

Saat hendak dikonfirmasi di kantor pemasaran BTN Permata Mulia yang terletak di rt 14 rw 05 Kelurahan Mulia Kerta namun kantor tersebut terlihat tutup.