HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Ketapang, Mustakim, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan penyerangan terhadap rumah seorang wartawan berinisial AH.
Mustakim mengatakan, bahwa kedatangan sekelompok orang ke kediaman wartawan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mengancam kebebasan pers.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan AH. Kalau memang kedatangan sekelompok orang tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang pernah dibuat, tentu ini menjadi persoalan serius. Persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan mendatangi rumah wartawan,” tegas Mustakim, Rabu (5/8/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh peristiwa tersebut, termasuk memastikan siapa saja yang terlibat serta apakah terdapat pihak lain yang mengarahkan atau memerintahkan kedatangan sejumlah orang ke rumah wartawan AH.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat siapa yang datang ke lokasi, tetapi juga mengusut apakah ada pihak lain yang mengarahkan atau menyuruh. Kalau memang ada pihak yang berada di balik kejadian ini, harus diungkap secara terang,” ujarnya.
Menurut Mustakim, apabila ada pihak, termasuk pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang merasa keberatan atau dirugikan oleh pemberitaan wartawan AH, maka terdapat mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau pemberitaan dianggap tidak benar atau merugikan, ada hak jawab dan hak koreksi. Silakan gunakan mekanisme yang sudah diatur. Jangan menyelesaikan persoalan pemberitaan dengan tekanan ataupun mendatangi rumah wartawan,” katanya.
Mustakim juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan intimidasi tersebut. Ia menilai, proses hukum diperlukan untuk memastikan fakta kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik kedatangan sejumlah orang ke kediaman wartawan AH.
“Ini negara hukum. Jika benar terjadi intimidasi dan teror terhadap wartawan, kami meminta polisi segera mengusut dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kejadian seperti ini dibiarkan,” tegasnya.
Dia menegaskan, IWO-I Kabupaten Ketapang akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar dugaan intimidasi terhadap wartawan dapat ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum.
“Kalau wartawan diintimidasi karena produk jurnalistiknya, tentu ini menjadi ancaman bagi kebebasan pers. Hari ini AH, besok bisa saja wartawan lainnya. Karena itu, kami akan mengawal persoalan ini,” tambahnya.
Mustakim juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Ketapang agar tidak alergi terhadap kritik maupun pemberitaan media.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, silakan gunakan hak jawab dan hak koreksi. Kritik dan pemberitaan bukan untuk menjatuhkan usaha, tetapi merupakan bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Mustakim sangat menyayangkan apabila persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan justru sampai merembet kepada keluarga wartawan.
“Yang paling kami sesalkan apabila persoalan ini sampai melibatkan keluarga wartawan. Jangan libatkan istri, anak-anak, atau anggota keluarga lainnya. Mereka tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan,” pungkasnya.



























