HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Banjir yang melanda jalan poros Pesaguan – Kendawangan, di Kawasan PT Borneo Alumindo Prima, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) tak luput dari sorotan Wahan Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Barat.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalbar, Sri Hartini menyebut bahwa banjir yang terjadi 17 Mei kemarin, adalah bukti nyata dari kejahatan ekologis akibat kelalaian korporasi. Bukan sekadar faktor alam atau curah hujan.
“WALHI menegaskan bahwa banjir ini merupakan dampak langsung dari aktivitas penimbunan lahan terminal khusus PT BAP yang serampangan,” kata Sri Hartini, Rabu (20/05).
Menurut Sri, pengakuan Humas PT BAP yang menyatakan banjir dipicu pematangan lahan, serta kesaksian anggota DPRD Kalbar mengenai penutupan aliran anak sungai, menjadi bukti perusahaan mendahulukan profit daripada keselamatan lingkungan dan akses publik.
Tindakan PT BAP yang menimbun kawasan tanpa mengamankan jalur air alami adalah fatal. Padahal anak sungai berfungsi sebagai sistem drainase alami.
“Ketika jalur ini ditutup, daya tampung dan laju aliran air menuju hilir terhenti. Memaksa volume air meluap ke titik terendah terdekat, yaitu badan jalan poros,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, pematangan dan penimbunan lahan, mengubah bentang alam yang semula berpori (menyerap air) menjadi lapisan kedap air. Akibatnya, limpasan permukaan (surface run-off) meningkat drastis saat curah hujan tinggi.
“Dampaknya memicu genangan ekstrem yang belum pernah terjadi sebelumnya di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Terkait informasi bahwa PT BAP tengah memproses Adendum AMDAL, dan aktivitas penimbunan di lapangan terus berjalan, menunjukkan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Mestinya, sambung Sri, setiap perubahan kelayakan lingkungan, atau rencana pemanfaatan ruang yang belum disahkan mutlak dilarang untuk dieksekusi di lapangan.
“Dokumen AMDAL seharusnya menjadi instrumen preventif (pencegahan-red), bukan kuratif (pemadam kebakaran) setelah banjir merendam fasilitas publik,” cetusnya.
Ia menambahkan, bahwa jalan poros Pesaguan–Kendawangan adalah urat nadi logistik dan mobilitas warga. Sehingga ketika terjadi kelalaian yang mengakibatkan banjir akan merugikan hak publik.
“Kelalaian PT BAP secara nyata merugikan hak-hak publik pengguna jalan, dan meningkatkan risiko keselamatan bagi desa-desa pesisir di sekitar kawasan industri,” tandasnya.



























