google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Adendum Amdal PT BAP Belum Selesai, Aktifitas Tersus Jalan Terus

×

Adendum Amdal PT BAP Belum Selesai, Aktifitas Tersus Jalan Terus

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Dibalik banjir yang melanda Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang pada 17 Mei 2026, tepatnya di kawasan PT Borneo Alumindo Prima (BAP) membuka fakta baru.

Kini, bukan soal aktivitas pengerasan dan penimbunan Terminal Khusus (Tersus) PT BAP yang dipersoalkan sebagai penyebab banjir. Bukan pula ketidaksesuaian pembangunan di lapangan dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Tersus.

Scroll untuk baca artikel

Permasalahan baru adalah legalitas aktivitas penimbunan Tersus. Sementara PT BAP sedang melakukan proses adendum AMDAL ke Kementrian Lingkungan Hidup. Lantas, apa yang menjadi dasar aktivitas itu dilakukan di tengah adendum.

Aktivitas pengerasan dan penimbunan tak terbantahkan. Pengakuan datang dari mulut Manager Humas PT BAP, Budi Mateus. Konon, penyataan itu disampaikan sebagai rangkaian klarifikasi atas tragedi banjir yang faktornya diduga akibat ulah mereka.

Kepiawaian dalam menyampaikan klarifikasi yang berbungkus kata ‘Permohonan Maaf kepada Masyarakat’ sang jubir itupun seolah blunder. Terpatahkan dengan satu kata, yaitu adendum AMDAL.

Buka tanpa dasar. Kepastian PT BAP sedang mengurus adendum AMDAL Tersus disampaikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani.

“Sekarang mereka (PT BAP – red) sedang adendum AMDAL. Dan tengah diproses di Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Adi Yani dikonfirmasi, Selasa (19/05/2026).

Meski sedang berproses, pengajuan adendum itu tidak ujuk – ujuk langsung disetujui. Kementerian LHK terlebih dahulu mempelajari usulan dokumen AMDAL mana saja yang akan di adendum.

“Dokumen adendum AMDAL yang akan di adendum juga sedang dipelajari. Persetujuannya belum keluar,” timpalnya.

Yani pun menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun di saat proses pengajuan Adendum AMDAL. Sampai persetujuan atas usulan yang dilakukan dikeluarkan oleh Kementerian LHK.

“Apapun kegiatannya, jika belum ada dokumen AMDAL, tidak boleh dilakukan. Harus menunggu dokumen lingkungan selesai disetujui,” tegasnya.

Adapun soal banjir yang terjadi di kawasan PT BAP, ia akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.

“Saya akan koordinasikan. Nanti hasil laporan Dinas LH Ketapang akan saya cek,” tambah Yani.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ketapang, Syamsul Islami mengaku jika pihaknya sudah meninjau ke lapangan. Selanjutnya akan melaporkan hasilnya ke Dinas LHK Provinsi sesuai kewenangan.

“Kita menyampaikan kondisi riil di lapangan sebagai bahan tindak lanjut Kementerian dan Dinas LHK Provinsi sesuai kewenangan masing – masing,” ungkap Syamsul.

Kendati turun langsung ke lapangan, dirinya tidak terlalu berkomentar banyak soal temuan apa saja yang dilaporkan. Bahkan ia tak berani menyinggung soal AMDAL.

“Itu kewenangan KLHK. Karena statusnya Penanaman Modal Asing dan Proyek Strategis Nasional, maka tidak ada kewenangan Kabupaten,” pungkasnya.

Akankah Sanksi Menghampiri PT BAP?

Berdasarkan data yang terlacak di Mode AI, perusahaan yang nekat melakukan aktivitas pembangunan di tengah proses adendum AMDAL melanggar kewajiban Persetujuan Lingkungan.

Aktivitas pembangunan atau konstruksi sebelum Adendum AMDAL disahkan secara resmi oleh pemerintah dinggap tindakan ilegal dan menyalahi aturan.

Ancamannya berupa sanksi administratif seperti denda, pembekuan/pencabutan izin usaha, penghentian proyek secara paksa, ganti rugi perdata, hingga sanksi pidana jika menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sejumlah sanksi yang dapat dikenakan tersebut tertuang dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.