HARIANTRIBUANA.CO, Kayong Utara – LSM Tindak Indonesia bandingkan pembebasan lahan antar PT Dharma Inti Bersama dengan Perusahaan di Desa Pagar Mentimun.
Dari hasil koordinasi LSM Tindak Indonesia dengan warga Desa Pagar Mentimun terlampau jauh perbedaannya.
Untuk pembebasan lahan di pagar mentimun oleh perusahaan terdapat beberapa tahapan.
“Yang pertama, bahwa meraka mendapat uang sebesar kurang lebih 53 juta per kepala keluarga, tahap kedua mereka mendapat uang sebesar 100 juta lebih,” ungkap Supriadi Selaku Investigator LSM Tindak Indonesia Kepada media ini, Sabtu (22/2/2025).
“Untuk yang umur lebih dari 15 tahun, meraka juga mendapat uang kompensasi, ada yang 20 juta rupiah sampai 30 juta rupiah, Jelas masyarakat dan pengurus Desa Pagar Mentimun, kepada Tim Investigasi LSM Tindak Indonesia,” tambahnya.
Untuk itu, Investigator LSM Tindak Indonesia Supriadi, meminta dengan pihak perusahan, agar di sosialisasikan kerangka amdal dan untuk pembuatan dokumen amdal dengan masyarakat secara terbuka, tanpa ada yang di tutup-tutupi.
“Dimana perjanjian antara pihak perusahan dan masyarakat Desa Pelapis secara tertulis, apakah sudah di lakukan atau belum, atau pihak perusahan hanya mengutamakan kepentingan perusahan dengan mengorbankan masyarakat,” tegasnya.
Lanjut Supriadi, pihak perusahan agar memakmurkan masyarakat Desa Pelapis dengan hadirnya perusahan tersebut, dengan mengutamakan lapangan pekerjaan, baik peluang-peluang usaha yang ada di sana, baik dalam pembangunan perusahan, jangan hanya mengutamakan orang-orang luar karena ada jabatan.
“Banyak pejabat yang menyatakan bahwa perusahan yang akan di bangun di Desa Pelapis, pulau penebang, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, adalah perusahan terbesar di kalimantan barat, namun Mirisnya di bandingkan dengan perusahan kecil di desa pagar mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan sangat berbanding terbalik,” sebutnya.
Satu diantara warga Pulau Pelapis Taslim, perusahaan yang bakal membangun smelter di Pulau Penebang Kayong Utara merupakan perusahaan besar dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) hanya mampu membayar pembebasan lahan sebatas tali asih.
“Kalau pembebasan di pulau penebang hanya mendapat uang tali asih sebesar 10 juta rupiah, beras 15 Kg dan BBM untuk kelengkapan penerangan masyarakat desa pelapis,” jelas Taslim.
Selain itu, Taslim menyebutkan bahwa pembahasan AMDAL PT Dharma Inti Bersama banyak yang ditutupi sehingga mereka tidak banyak yang mengetahui aspek apa saja yang dimuat.
“Untuk AMDAL PT Dharma inti bersama, banyak yang di tutupi, banyak yang tidak transparan, banyak masyarakat tidak di beritahukan apa saja Kerangka Amdal tersebut, apa untung rugi masyarakat terhadap dampak lingkungan tersebut,” aku Taslim.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rahimin selaku nelayan warga Desa Pelapis, berharap kerangka amdal dan penyempurnaan amdal, agar pihaknya di libatkan, agar paham apa itu kerangka amdal dan dokumen amdal.
“Kami tidak mau dibodoh-bodohi oleh pihak perusahan, agar kedepan nya kami tidak dirugikan oleh dampak lingkungan dari perusahaan tersebut, maka kami meminta di libatkan masalah amdal,” tandasnya.
Tim Kayong Utara
















