HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Dalam waktu dekat Buruh Ketapang yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja bakal melakukan aksi lanjutan, Minggu (12/1/2025).
Aksi ini dilakukan kerana belum ada kepastian nasib pekerja tambang terhadap upah mereka tahun 2025.
Pasalnya, dalam sidang pengupahan Desember 2024 lalu untuk Upah Minimum Sektor Pertambangan mengalami jalan buntu, sehingga belum menemukan kata sepakat.
Diketahui, Dewan pengupahan unsur Serikat Pekerja mengusulkan angka Rp 3.700.000. Sedangkan pengusaha yang diwakilkan Kadin bersama Apindo mengusulkan angka Rp 3.400.000 lebih rendah jika dibanding dengan upah minimum sektor perkebunan, dimana UMS Perkebunan Rp 3.500.000 untuk tahun 2025.
Aksi pertama pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, Aliansi Buruh berorasi didepan Kantor DPRD Ketapang, namun tak satupun anggota Dewan terhormat itu sudi untuk menemui mereka.
Akhirnya buruh melakukan aksi didepan kantor Bupati Ketapang, pada akhirnya masa aksi diterima staf ahli sekaligus Plt Kadis Nakertrans.
Hingga malam hari, akhirnya buruh bersama pemerintah menemukan solusi jangka pendek, dimana serikat pekerja mengusulkan surat kepada Bupati Ketapang terkait usulan UMS Pertambangan.
Namun hingga kini surat yang sudah dikirim ke Bupati Ketapang itu belum ada kabarnya.
Menurut informasi yang diterima media ini, dalam waktu dekat juga DPRD akan RDP bersama Aliansi Federasi Serikat Pekerja Ketapang.
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNP2zwswgpLnAw?ceid=ID:id&oc=3


























