HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Polres Ketapang resmi menahan 5 tersangka dalam kasus penggelapan dana Koperasi Perkebunan Bersama Kecamatan Kendawangan.
5 tersangka dalam kasus ini merupakan pengurus inti koperasi yaitu, Ketua Umum, Ketua 1, Sekretaris, Bendahara dan Badan Pengawas. Kasus ini dilaporkan anggotanya sejak 3 November 2023 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, Wawan Darmawan menyebutkan memang betul bahwa 5 orang pengurus Koperasi Perkebunan Bersama sudah di tahan di Polres Ketapang.
“Iya betul, 5 orang sudah ditahan,” akunya. Kamis (2/1/2025).
Selanjutnya, Pihaknya menyangkakan kepada 5 tersangka dalam penggelapan dana Koperasi tersebut dengan pasal 374 Kuhap.
“Ancaman 5 tahun dengan pasal 374,” tegasnya.
Satu diantara anggota Koperasi Perkebuan Bersama sekaligus Pelapor, Ujang Suhardi mengucapkan apresiasi kepada polres ketapang yang sudah memproses aduan pihaknya dan sudah menahan 5 pengurus inti koperasi.
“Apresiasi setinggi tinggi kepada polres ketapang, yang sudah membantu dalam perkara penggelapan dana koperasi kami ini, semoga kedepan tidak ada lagi kejadian serupa dan perkara ini menjadi pembelajaran untuk kami semua,” tukasnya.
Saat dikonfirmasi, Suhannadi saat ini menjabat Ketua 2 di Koperasi Perkebunan Bersama menyebutkan, pasca beberapa pengurus inti yang telah ditahan pihak kepolisian dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi untuk meminta arahan dan petunjuk agar Koperasi bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Pengurus inti tinggal saye lagi lor, kemaren saye sudah koordinasi same pihak Dinas koperasi meminta arahan agar tidak salah arah kedepannya,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya, agar kedepan koperasi ini berjalan dengan sehat.
“Ini menjadi pelajaran kami, semoga kedepan koperasi ini berjalan dengan baik dan sehat sehingga anggota bisa sejahtera,” tandasnya.
Untuk diketahui, Koperasi Perkebunan Bersama bermitra dengan PT Gunajaya Karya Gemilang (BGA Group).


























