HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Sidang Dewan Pengupahan UMS Pertambangan Kabupaten Ketapang Deadlock, lantaran perundingan dalam menentukan nominal angka kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) Pertambangan untuk tahun 2025 tidak menemui kata sepakat.
Hal itu diungkapkan Kartono Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) yang juga Anggota Dewan Pengupahan.
“Angka yang di usulkan oleh perwakilan perusahaan tambang sangat tidak rasional di angka 3.400.000 lebih rendah dari UMS perkebunan kelapa sawit. 3.500.000. Serikat pekerja mengusulkan 4.500.000 pada awal nya. Namun karna pertimbangan keberlansungan usaha bersedia turun terjun bebas diangka 3.700.000,” jelasnya.
Mantan HRD itu menyebutkan, semestinya pihaknya bisa saja bertahan diangka 4.500.000 mengingat karakteristik resiko kecelakaan dan dampak yang ditimbulkan tidak bisa diperbaharui.
“Padahal bisa saja kita bertahan karena di sektor ini karekteristik nya sangat berbeda dengan sektor lainya dan akibat yang ditimbulkan pun tidak bisa diperbaharui lagi. Namun yang sangat di sayangkan perwakilan perusahaan yang diwakilkan Kadin dan Apindo ngotot pada usulan nya 3.400.000 dan unsur serikat sudah turun sampai 3.700.000. Ironisnya unsur pemerintah tidak berupaya menengahi dan terkesan ada sesuatu. Kalau pun kita voting dengan hanya 5 suara dari buruh dari 19 anggota dewan pengupahan sudah pasti kalah, untuk itu serikat menyatakan deadlock,” akunya.
Hal senada juga disampaikan Lusminto Dewa yang merupakan Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 juga menjadi anggota Dewan Pengupahan, dirinya menyebutkan bahwa pihaknya semula mengusulkan untuk kenaikan UMS Pertambangan sebesar 4.500.000, dan pada akhirnya turun menjadi 3,700.000.
” kita Deadlock, sebab kita mengusulkan untuk UMS Pertambangan sebesar 4.500.000, namun setelah melakukan pertimbangan, kita turunkan menjadi 3.700.000. Akan tetapi dari pihak pengusaha masih tetap usulan meraka diangka 3.400.000,” ungkapnya.
Atas dasar itu lah, pihaknya melakukan deadlock, menurutnya kalaupun dilakukan Voting unsur Serikat pekerja pasti kalah.
” Kita diarahkan Voting, namun kami menyadari bahwa kalau Voting kita kalah suara,” cetusnya.
Ketua KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyayangkan karena tidak ada kata sepakat dalam menentukan UMS Pertambangan 2025.
“apa yang kami usulkan UMS Pertambangan sebesar 3.700.000 itu sudah masuk akal, dikarenakan pertambangan terdapat didaerah perhuluan, sehingga harga sembako berbeda dengan didalam kota, jadi kami anggap wajar, masak UMS Pertambangan lebih kecil dari UMS Perkebunan,” cetusnya.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Edi Sitepu yang juga Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang menyebutkan, bahwa pembahasan UMS Pertambangan di sidang dewan pengupahan sudah tidak sehat. Untuk itu, pihaknya akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Secepatnya kami akan mengirim surat kepada DPRD untuk difasilitasi serta menerima masukan masukan dari mereka perwakilan kita disana, kalaupun memungkinkan kita akan mengkoordinir buruh untuk menyuarakan tuntutan,” paparnya.
Dirinya juga menjelaskan dalam pembahasan UMS Pertambangan pihak serikat pekerja sudah merendah diri sehingga terjadi penurunan tuntutan.
“Kita sudah berupaya membuka ruang, namun pihak dari perwakilan pengusaha ngotot dengan pendapat mereka, ditambah dari unsur Pemerintah cenderung menyudutkan pendapat kami, seperti kawan kawan serikat sampaikan bahwa tuntutan 3.700.000 itu sudah sangat wajar, oleh karena itu kami memilih jalan deadlock, kalaupun voting sudah dipastikan kami kalah suara,” ucapnya kepada media ini, Jum’at (13/12/2024).
Menurut Marco Sinambela Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) pembahasan UMS Sektor tambang cukup alot, sehingga terjadi beberapa kali pimpinan sidang menskor sidang agar menemui kata sepakat.
” yang jelas tidak masuk akal masak UMS Pertambangan lebih rendah dari perkebunan, unsur serikat pekerja tidak akan pernah mau digiring untuk kemauan satu pihak,” tandasnya.


























