google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Aliansi Buruh Ketapang Berencana Lakukan Aksi Dalam Rangka Mengawal Putusan MK

×

Aliansi Buruh Ketapang Berencana Lakukan Aksi Dalam Rangka Mengawal Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Aliansi buruh ketapang mengadakan pertemuan untuk menyatukan persepsi menjelang pembentukan dewan pengupahan unsur Serikat pekerja/ buruh sekaligus mematangkan konsep pengupahan untuk tahun 2025 mendatang. Selasa (5 /10).

Scroll untuk baca artikel

Selain itu, Federasi Serikat Pekerja/Buruh diketapang juga mempersiapkan diri untuk melakukan aksi dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-xxI/2023.

Menurut Edi Sitepu (SBSI) buruh harus tetap bersatu, kekuatan buruh diketapang cukup besar.

” kita harus tetap solid, satukan persepsi agar mengawal putusan MK ini bisa kita suarakan,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Sahbandi (KCFSPMI) saat nya buruh sudah harus bersatu agar kedepan kaum marjinal ini tidak dipandang sebelah mata, dan harus berkomitmen dalam memajukan kesejahteraan kaum buruh itu.

“Untuk kepentingan buruh kita harus berkomitmen bersama dan sudah seharusnya kita menyatukan persepsi terkait perburuhan,” jelas Sahbandi yang juga merupakan Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Ketapang.

Selain itu, Menurut Kartono (FSBSPK) untuk perwakilan didewan pengupahan unsur Serikat Pekerja/buruh seyogyanya sudah harus menguasai situasi saat ini, sebab pasca putusan MK sudah pasti regulasi penetepan upah berubah.

” perwakilan kita didewan pengupahan harus menguasi situasi pasca putusan MK ini, jangan sampai ini menjadi kerugian buat buruh itu sendiri,” pintanya.

Marco Pradis Sinambela. SH Ketua FSBPP juga menyampaikan bahwa semangat Dewan pengupahan ini adalah memenuhi amanat UUD 1945. Menurutnya selama ini pemerintah belum memperhatikan nasib dari pada kaum buruh itu.

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah dalam hal ini belum memberikan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan dan perlindungan tethadap buruh /pekerja. Maka dari itu Dewan pengupahan kabupaten harus membuat terobosan untuk menaikkan UMK kabupaten ketapang, yang mana haknya juga telah dikebiri dengan tidak membuat sekala upah, dan memberikan Natura yg telah ditetapkan UU,” cetusnya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Federasi Serikat Buruh Solidarutas Pekerja Ketapang (FSBSPK) Serikat Buruh Patriot Pancasila (FSBPP).