HARIANTRIBUANA.CO, – Masyarakat Mempawah, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memberikan kepastian hukum kasus dugaan Korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mempawah, Kalimantan Barat.
Kasus ini dipertanyakan masyarakat Kabupaten Mempawah atas tindaklanjutnya. Karena pada tahun 2023 Penyidik KPK telah memanggil Hamdani selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Mempawah ke Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav – 4 Jakarta.
Kemudian dilanjutkan pada hari Kamis (18/01/2024) Tim Penyidik KPK mendatangi Kantor Dinas PUPR Mempawah, untuk melakukan kegiatan pemeriksaan fisik yang bertempat di Ruas Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Ruas Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam Kabupaten Mempawah.
Dari hasil informasi dilapangan Tim Penyidik KPK masih melaksanakan pemeriksaan fisik dengan cara disonder dibeberapa titik di Ruas Jalan tersebut, diindikasi selesai pemeriksaan fisik pada hari Rabu (24/01/2024).
Irwan (47) warga Mempawah, meminta KPK bersikap tegas dalam hal ini, apakah penuntutan perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan. Karena sebagian pihak yang turut serta di Proyek tersebut. Harus ikut bertanggungjawab dalam perkara kasus dugaan korupsi di Proyek Ruas Jalan tersebut, pasalnya masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Mempawah, seperti di kutip dari Nusantaranews.
“Agar KPK dapat memberikan atensi terhadap perkara kasus dugaan korupsi di Proyek Ruas Jalan tersebut. Jangan sampai penanganan hukum yang setengah-setengah, hal ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat, terhadap penegakan hukum yang adil di Kabupaten Mempawah,” harapnya.
Selanjutnya, awak media mendatangi Kantor Dinas PUPR Mempawah untuk mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas PUPR Hamdani. Namun awak media mendapat informasi bahwa Kadis PUPR sedang melakukan rapat, dan menurut Staf di Sekretariat bahwa memang akhir akhir ini sulit untuk ditemui.
Koordinator Lembaga Tindak Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH mengatakan dalam Legal Opininya terkait dengan Kedatangan KPK-RI ke Kabupaten Mempawah beberapa hari yang lalu dalam Rangka Mendalami Kasus Proyek Jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Sebukit Ramah – Sei Sederam dimana Kegiatan Proyek Tersebut Di Duga Berpotensi dikorupsi.
“Yang Jelas Apabila KPK – RI Sudah langsung terjun Ke TKP berarti Ada Keseriusan KPK – RI Untuk menindaklanjuti ketahap berikutnya,” jelasnya.
Patut Untuk di ketahui bahwa KPK RI adalah Lembaga Negara Yang Melakukan tugas dan wewenangnya bersifat Independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Yangmana dibentuknya KPK RI dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Lanjut Yayat, secara Normative Bahwa Tugas dan Kewenangan dari Lembaga KPK RI secara jelas diAtur Untuk Melakukan Action Pemberantasan Korupsi di Indonesia tanpa adanya Intervensi dari pihak Manapun juga, sebut yayat.
KPK – RI sudah memiliki Kewenangan Untuk Menyelidik, Menyidik dan Menuntut Perkara yang Melibatkan Pelaku Sipil dan Militer, dalam Action kewenangan KPK – RI maka secara Hirarkinya sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di Amandemen menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 Tugas Akhirnya adalah Melakukan Pemberantasan Korupsi tanpa terkecuali siapa pelakunya.
“dalam Hal Dugaan Korupsi yang di Dalami KPK – RI di PUPR Kabupaten Mempawah Perlu dituntaskan sampai ke Akar akarnya dan jangan sampai Kasusnya mengawang awang seperti Layangan,” sebut Yayat.
Untuk itu, Yayat meminta, Penanganan Pemberantasan Korupsi Oleh KPK – RI dikalimantan Barat Sangat Lemah dan Lambat, termasuk Kasus Bagi bagi Proyek Pemkot Singkawang yang sudah masuk di tahap laporan namun belum juga berlanjut ke tahap berikutnya.
“Moga moga Saja Pendalaman KPK – RI ke TKP Kabupaten Mempawah segera berlanjut dengan penangkapan penangkapan agar bisa keberadaan KPK RI memang benar merupakan Lembaga Anti Rasuah,” tandasnya.


























