HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Hingga kini Kepala Desa Sukabangun Muhammad Zaini belum mengembalikan puluhan juta uang yang telah dia pakai untuk kepentingan pribadinya.
Uang yang dipakai kades sukabangun itu bersumber dari Dana PPKM tahun 2022 dengan pagu 107 juta.
Dalam pelaksanaan program PPKM pihak BPD sekaligus anggota PPKM tahun anggaran 2022 tidak pernah diberitahu untuk kegiatan tersebut.
Pada waktu itu, BPD berinisiatif memanggil Kades, namun sebelum surat pemanggilan itu dibuat, pemerintahan desa merespon hal tersebut.
“Akhirnya rapatlah BPD dengan pemerintahan desa pada tanggal 14 juli 2023. Dalam rapat terjadi adu argumen, dan pada akhirnya pihak desa mengakui bahwa sejumlah uang dipakai Kepala Desa sebesar RP. 37.500.000 yang dituangkan dalam hasil rapat,” jelas jajaran BPD saat memberi keterangan di Sekretariat, Selasa (29/8/2023) lalu.
Diakui pihak BPD sukabangun, memang hingga kini belum ada pengembalian sejumlah uang tersebut.
Selain itu pihak BPD menyebutkan permasalahan tersebut diserahkan kepada Sekretaris Desa dan Bendahara, namun Pihak BPD tetap mewarning agar puluhan juta uang tersebut segera di kembalikan.
“Inti nye kami BPD masih menunggu dulu tindak lanjut dari pemerintah desa sampai tgl 10 Januari 2024,” ungkap BPD.
Saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Desa, Heri tidak merespon upaya Konfirmasi Awak Media, Jum,at (5/1/2024).
Selain Sekdes, Media ini juga mengkonfirmasi kepada Kepala Desa, Muhammad Zaini via telepon, sempat tersambung, namun dimatikan.
Hingga berita ini terbit, Media ini masih melakukan upaya konfirmasi kesejumlah pihak yang terlibat.


























