HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang yang bersumber dari APBN Tahun 2023 Kementrian Perhubungan bernilai Rp 28 Milliar diduga menggunakan timbunan datang berupa tanah laterit (galian C) ilegal.
Pantauan dilapangan tanah latrit didatangkan dari beberapa lokasi seperti di kendawangan, eks pertambangan laman mining, Pal 8 Siduk dan Melinsum (Kayong Utara).
Menurut sumber, untuk memenuhi timbunan, pihak pelaksana membeli tanah laterit kepada mobil mobil Dump Truk (DT) tanpa melihat tanah laterit tersebut ada izin atau tidak.
“Ada laterit mereka beli, terlepas ada izin atau tidak mereka hajar,” ungkap narasumber.
Modus ini sering kali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan terkesan menghilangkan pajak pendapatan daerah setempat.
Saat Dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat whatsApp terkait dugaan tanah latrit Ilegal yang di timbunkan di Bandara Rahadi Oesman, Akhmad Samsi selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak merespon, Jum’at (29/12/2023).
Untuk diketahui. Proyek Pengembangan bandar udara tersebut di kerjakan oleh PT Clara Citraloka Persada dengan konsultan pengawas CV Archi Engineering.


























