google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

4 Organisasi Lingkungan Sebut PT MP Merusak Lingkungan dan Langgar HAM

×

4 Organisasi Lingkungan Sebut PT MP Merusak Lingkungan dan Langgar HAM

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

Keterangan poto: Poto ini didapat dari dokumen rilis 4 NGO Kalbar

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Awal Desember 2023, empat organisasi lingkungan mengeluarkan rilis terakit kerusakan hutan di Ketapang dan Kayong Utara akibat ulah PT Mayawana Persada (MP). Empat organisasi tersebut menyebut jika anak perusahaan PT Alas Kusuma itu ugal-ugalan mengekspansi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Barat.

Empat organisasi lingkungan itu adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Lingkar Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, dan Satya Bumi. Dalam laporan yang memiliki 34 halaman itu, mereka melaporkan kerusakan ekologis dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PT MP.

Scroll untuk baca artikel

Awal November 2023 lalu, Walhi Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung di sekitar area konsesi PT Mayawana Persada (Alas Kusuma Grup) yang terindikasi berada dalam ekosistem gambut. Berdasarkan Peta Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), konsesi PT MP berada pada KHG Sungai Durian – Sungai Kualan yang memiliki indikatif fungsi lindung ekosistem gambut dan indikatif fungsi budidaya ekosistem gambut.

Pemantauan kemudian dilakukan di lima titik yang terletak di sekitar tiga desa, yakni Desa Sungai Sepeti, Desa Durian Sebatang dan Desa Banyu Abang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.

Temuan Walhi di lima titik tersebut menguatkan fakta bahwa telah terjadi pembukaan lahan yang sebelumnya memiliki tegakan kayu alam. Selain terjadi pembukaan hutan alam, temuan lapangan juga memperlihatkan adanya pembukaan lahan gambut dengan bukti berupa pembuatan kanal-kanal (pembuatan drainase). Temuan lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pembabatan hutan alam masih berlangsung. Alat-alat berat terus menebangi kayu alam dan ditemukannya tumpukan kayu tebangan yang ditumpuk sepanjang kanal.

Merujuk kajian World Resources Institute, setiap hektar gambut tropis yang dikeringkan untuk pengembangan perkebunan mengeluarkan rata-rata 55 metrik ton CO2 setiap tahun atau kurang lebih setara dengan membakar lebih dari 6.000 galon bensin.

Jika kajian yang dilakukan Walhi Kalbar menunjukkan bahwa sepanjang periode 2022- Oktober 2023, PT MP telah membuka dan mengeringkan lahan gambut seluas 14.505 hektare, maka artinya aktivitas perusahaan telah mengeluarkan 797.775 metrik ton CO2 atau setara dengan 8.703.0000 galon bensin yang terbakar. Sungguh sebuah angka yang menakutkan dan mengancam keberlanjutan dan keselamatan bumi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut pasal 26 disebutkan bahwa, setiap orang dilarang membuka lahan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung, membuka drainase yang mengakibatkan ekosistem gambut menjadi kering, membakar lahan gambut dan/atau melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan ekosistem gambut sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).

Kerusakan ekosistem gambut sebagaimana disebutkan dalam PP di atas dijelaskan dalam pasal 23 ayat (2) bahwa, ekosistem gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan sebagai berikut; terdapat drainase buatan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan, tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kuarsa di bawah lapisan gambut, dan/atau terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan.

Bila melihat peraturan tersebut, jelaslah bahwa PT MP telah melakukan pengrusakan ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Di mana telah terjadi pembukaan kanal-kanal yang berpotensi mengeringkan gambut. Padahal, gambut memiliki kandungan karbon (C) yang besar.

Hasil perhitungan oleh Matbi dan Immirizi (1993) dalam Murdiyarso dan Suryadiputra (2004) menyebut, gambut dunia mengandung 329-525 Gt (35 persen total karbon dunia). Gambut di Indonesia menyimpan 46 Gt (catatan: 1 Gt
= 109 ton) atau 8-14 persen total karbon pada lahan gambut.

Gambut berperan sangat penting sebagai pengaman perubahan iklim global. Jika lahan gambut terbakar atau terdegradasi, akan teremisi berbagai jenis gas rumah kaca (terutama CO2, N2O, dan CH4) di atmosfer yang siap untuk memperburuk perubahan iklim global.

Selain itu, konsesi PT MP lebih besar dari Taman Nasional Gunung Palung yang merupakan habitat bagi hampir 3.000 orangutan. Di wilayah Mendawak yang didominasi konsesi, PT MP memiliki habitat hutan orangutan tersisa yang paling banyak, dan juga meliputi wilayah lahan gambut yang luas. Namun, PT MP membuka tutupan lahan di wilayah kaya biodiversitas tersebut, khususnya sejak tahun 2019.

Hasil studi yang dilakukan Yayasan Palung menunjukkan bahwa di Hutan Lindung Gambut Sungai Paduan yang berbatasan dengan PT MP di sebelah selatan, terdapat populasi orangutan sekitar 61 individu di lokasi tersebut. Studi itu dan juga melihat peta sebaran Population and Habitat Viability Analysis (PHVA) orangutan. Yayasan Palung memperkirakan terdapat cukup banyak populasi orangutan di konsesi PT MP meskipun hal ini harus dikonfirmasi melalui survei lapangan lebih lanjut.

Saat Dikonfirmasi, Ardi bagian Legal PT Mayawana belum memberikan statemen apapun. (19/12/2023).