google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Kadis Nakertrans Kalbar Tegaskan Setiap Perusahaan Akan Disanksi Jika Lalai Masalah K3, Termasuk PT KTU

×

Kadis Nakertrans Kalbar Tegaskan Setiap Perusahaan Akan Disanksi Jika Lalai Masalah K3, Termasuk PT KTU

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

Keterangan Poto: Hermanus, Kadis Nakertrans Kalbar

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Hermanus memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankan/penerapan sitem managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Hal tersebut disampaikan Hermanus ketika dikonfirmasi terkait PT Karya Terang Utama (KTU) yang dinilai melanggar penerapan SMK3.

Dirinya menyebut sanksi terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban berupa menyediakan alat pelindung diri kepada pekerjaannya diatur di dalam undang-undang nomor 1 tahun 70 denda paling banyak 100.000 dan Pidana kurungan paling lambat 3 bulan.

Scroll untuk baca artikel

Keterangan tersebut disampaikan Kadisnakertrans Provinsi Kalbar Hermanus saat dikonfirmasi perihal salah satu perusahaan pertambangan di wilayah Kecamatan Air Upas yakni PT Karya Terang Utama (KTU) yang dinilai melanggar penerapan SMK3.

Pasalnya para pekerja yang melakukan bongkar muat limbah industri pertambangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) mulai dari helm hingga rompi.

“Apabila perusahaan tidak melaksanakan penerapan K3 di tempat kerja maka akan dilakukan pembinaan dan atau tindakan yang dimulai dengan pemanggilan atau pemeriksaan kelapangan,” tegas Kadisnakertrans Provinsi Kalbar Hermanus pada Minggu (17/12/2023).

Hermanus mengungkapkan bahwa perusahaan juga wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP) hal tersebut juga diatur secara tegas dalam pasal 188 undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Dirinya menjelaskan terhadap perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan diatur di dalam pasal 188 undang-undang nomor 13 tahun 2003 yaitu denda paling sedikit 5 juta dan paling banyak 50 juta. Termasuk juga sebuah perusahaan wajib mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada instansi terkait.

“Apabila perusahaan tidak mendaftarkan PKWT (pekerjanya) kepada instansi terkait maka akan dilakukan tindakan berupa teguran atau dengan nota pemeriksaan dari pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar,” jelasnya.

Saat Dikonfirmasi, Humas PT KTU Sainon tidak merespon.