HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Proyek pembangunan atau peningkatan Dermaga pelabuhan perikanan di Desa Suka Bangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat senilai 7,6 Miliar Diduga Bermasalah.
Proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Daerah ( APBD ) melalui dana Alokasi Khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaksana proyek tersebut CV. Permata Sejahtera. Dan Konsultan Pengawas PT. Trias Erisko Konsultan. Dengan nomor kontrak: 500.522/1045/DKP.
Adapun masalah yang dibeberkan masyarakat kepada Media yaitu hasil coran yang baru dikerjakan terpaksa dibongkar kembali dan dikerjakan ulang, dan hasil coran Beton dermaga di plester kembali.
Pengadaan pasir yang digunakan oleh pihak kontraktor dipertanyakan izin galian C-nya, karena semua pemegang izin pasir galian C jenis pasir di kabupaten Ketapang mati.
Beberapa media lainya mencoba beberapa kali datang ke kantor Direksi Keet di lokasi proyek namun pihak kontraktor dan konsultan pengawas tidak berada ditempat. Menurut keterangan pekerja di lokasi proyek bahwa pihak pelaksana dan pengawas sedang tidak ada di tempat.
“saat ini posisi mereka di Pontianak,” ungkap salah satu pekerja di kantor Direksi keet di lokasi proyek. (21/11).
Hingga berita ini diterbitkan Media ini terus melakukan penghipunan data-data


























