HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bersama Yadi Warsono yang bermitra dengan perusahan perkebunan kelapa sawit di kendawangan sudah pernah jadi tersangka.
Hal itu dijelaskan oleh pelapor Asmuni/Lakok pada tahun 2018 silam ia sudah melaporkan ke Polres Ketapang dan kasusnya saat ini masih terus bergulir.
Baru baru ini Yadi Warsono kembali dilaporkan ke polres ketapang oleh Anggota Koperasi Yang ia pimpin dengan dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) mencapai ratusan juta rupiah.
Asmuni mengaku kalau dirinya pada tahun 2018 lalu yang melaporkan Ketua Koperasi SUB, Yadi Warsono ke Polres Ketapang. Tepatnya pada 12 februari 2018 tentang penggelapan dana talangan dan dana repel tahap 1 sampai tahap 17 dengan total kerugian sebesar 162 juta.
“Saat itu laporan saya ditindaklanjuti, ketua koperasi diperiksa sebagai saksi hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka sekitar tahun 2019 lalu,” katanya, Selasa (7/11/2023).
Diakuinya, berjalan waktu ketua koperasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak kunjung ditahan, bahkan dirinya mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan laporan bahwa berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Ketapang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berulang kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
“Bahkan sampai saat ini tidak ada kepastian hukum soal kasus itu, meskipun pemberitahun perkembangan kasus beberapa kali saya terima, tapi tersangka tidak ditahan dan berkas perkara belum lengkap, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa dan kenapa,” akunya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar membenarkan kalau ketua koperasi SUB telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan yang dilaporkan salah satu warga kendawangan.
“Status perkara masih berjalan, statusnya ketua koperasi sudah tersangka sejak tahun 2019 lalu,” tegasnya.
Fariz menjelaskan, kalau pihaknya terkendala dalam pelengkapan berkas lantaran petunjuk terakhur dari JPU bahwa harus dilakukan pemeriksaan ahli pidana yang sebelumnya sudah pihaknya tindaklanjuti dengan mengajukan ahli pidana dari UGM namun belum mendapatkan jawaban mengenai ahli yang akan ditunjuk.
“Jadi setelah pertemuan dengan Ombudsman kami akhirnya mengajukan ahli pidana ke UPB,” akunya.
Fariz mengaku, kalau tersangka yakni YW tidak dilakukan penahanan lantaran beberapa pertimbangan.
“Tersangka memang kooperatif dan terkait laporan masyarakat terhadap tersangka itu merupakan hak masyarakat untuk melapor namun juga belum bisa kita pastikan kalau yang bersangkutan bersalah karena masih proses penyelidikan,” tuturnya
Saat dikonfirmasi kepada Ketua KSU Bersama, Yadi Warsono melalui pesan Whatsapp dan via telepon tidak direspon


























