google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Lembaga Tindak Dorong Kejaksaan Ketapang Proses Hukum Eks Kepala Bulog Secara Transfaran

×

Lembaga Tindak Dorong Kejaksaan Ketapang Proses Hukum Eks Kepala Bulog Secara Transfaran

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan eks Kepala Bulog Ketapang berinisial M.

M diperiksa lantaran diduga telah melakukan pemalsuan jumlah tonase beras di kwitansi pembeliaan sejumlah outlet binaan Bulog atau yang biasa disebut Rumah Pangan Kita (RPK) dan diduga menjual beras Bulog diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Scroll untuk baca artikel

Saat dikonfirmasi, Kajari Ketapang melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panther Sinambela membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Bulog Ketapang tersebut.

“Masih penyelidikan, ada dan masih proses lidik,” kata Panther melalui via chat whatsapp, rabu (1/11/2023).

Script Analisa Yuridis Lembaga TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi dalam statmen yuridisnya mengatakan bahwa terkait dengan Dugaan Kejahatan yang dilakukan oleh inisial M atas pelanggaran menjual Beras Bulog diatas harga Eceran Tertinggi ( HET ) dan juga M melakukan pemalsuan kwitansi jumlah tonase yang mana kasusnya sudah di proses secara hukum oleh Kejari Ketapang tapi masih kelihatan lelet alias mandek.

“Dalam hal ini kita meminta kepastian hukum dari proses hukum yang telah dilakukan oleh Kejari Ketapang terhadap Proses Hukumnya si M tersebut,” kata yayat, Jumat (3/11/2023).

Adapun perbuatan atas dugaan kejahatan Tipikor yang telah dilakukan oleh M, lanjut Yayat, secara jelas Menabrak Ketentuan ketentuan yang telah diatur di UU Tipikor dan Mesti Secepatnya Kejari menaikkan status kasusnya.

“Agar tidak menyebabkan terjadinya salah penafsiran di kalangan Publik mengingat Kasus tersebut mempunyai dampak yang bersifat menguntungkan atau memperkaya dirinya sendiri dengan kewenangan yang dimilikinya,” ngkapnya.

Menurut Yayat, penyalahgunaan wewenang menurut pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larang mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang wenang. Sedangkan Perbuatan Penyalahgunaan kewenangan menurut UU tipikor adalah Seorang Pejabat Pemerintah menyalahgunakan Kekuasaannya dengan Menerima suap atau Menyalahgunakan sumber daya Publik untuk Keuntungan Pribadi.

“Selain Penyalahgunaan kewenangan dalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 terdapat tiga bentuk lainnya  yaitu tindak pidana penyuapan kepada aparatur negara, tindak pidana gratifikasi kepada aparatur negara dan tindak pidana pemerasan oleh pejabat atau aparatur negara.Berarti Secara tegas hukum telah menyebutkan bahwa Penyalahgunaan Wewenang akan berdampak dan berakibat secara Hukum bagi Pelakunya,” tandasnya.