google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Diduga Sosok Ini Menjadi Dalang Pungli DAK Disdik Ketapang

×

Diduga Sosok Ini Menjadi Dalang Pungli DAK Disdik Ketapang

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Ervita satu diantara staf Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang membenarkan adanya pungutan yang diambil dari para Kepala Sekolah (Kepsek) yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD dan SMP di Ketapang. Pungutan tersebut atas intruksi Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang.

Hal tersebut disampaikan Ervita setelah dirinya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Saat dikonfirmasi, dirinya mengaku hanya disuruh oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Fisik yang juga merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketapang.

Scroll untuk baca artikel

“Sekdis ini sering mengawal pencairan di Bank Kalbar, saat dia di bank dia menelepon saya meminta saya mengambil kontrak kerja yang ada dirumahnya, untuk kemudian diberikan ke kepala sekolah yang sudah melakukan pencairan, dia juga minta biaya administrasi atau pungutan dititip ke saya,” ungkapnya, Minggu (27/8/2023).

Dia melanjutkan, setiap kepala sekolah yang ingin mengambil kontrak maka Sekdis selalu mengarahkan ke dirinya, sebagai bawahan dan hanya seorang tenaga honorer dirinya tidak berani menolak arahan Sekdis terlebih dirinya tidak menyangka kalau persoalan sampai sejauh ini.

“Tidak semua ke saya, ada juga yang langsung kepala sekolah ambil kontrak dan bayar biayanya ke Sekdis termasuk dirumahnya, karena semua kontrak kerja DAK Fisik disimpan Sekdis dirumahnya,” ungkapnya.

Dia mengaku, dengan kejadian ini dirinya merasa seperti dikorbankan, padahal dirinya hanya menjalankan tugas sebagai bawahan bahkan diakuinya hasil pungutan yang para kepala sekolah titipkan ke dirinya langsung diserahkan ke Sekdis tanpa pernah dipotong sepersepun. Bahkan dirinya mengaku kesal lantaran usai kejadian ini Sekdis juga tidak mau mengangkat dan berkomunikasi dengan dirinya lagi.

“Padahal saya ingin mempertanyakan kenapa bapak (Sekdis-red) begini ke saya, saya mana berani memandai, saya cuma staf disuruh berikan kontrak dan nerima pungutan itupun setiap biaya yang kepala sekolah serahkan langsung saya antarkan ke Sekdis, bahkan saya tidak pernah diberi uang tersebut,” tegasnya.

Dia menambahkan, kalau setiap mengambil kontrak kerja di rumah Sekdis selalu ada orang-orang suruhan Sekdis yang stanbay untuk menyerahkan kontrak kerja serta memberikan catatan pengeluaran yang harus dibayar oleh kepala sekolah.

“Nah kan ada catatan pengeluaran tulis tangan itu orangnya pak Sekdis yang tulis dan ada juga Sekdis langsung menulis disitu jelas ada biaya plang, plakat, kontrak administrasi, kalau pas ada saya karena saya tidak merasa ada apa-apa, kepala sekolah saya minta foto tulisan tangan sebagai bukti,” jelasnya.

Berkaitan dengan besaran pungutan yang diambil diakuinya kalau yang menentukan biaya tersebut adalah pak Sekdis, misalkan untuk kegiatan dengan pagu anggaran 100 juta lebih dipatok biaya 1,5 juta, pagu anggaran 200 juta lebih sebesar 2,5 juta dan pagu di atas 300 juta kontraknya seharga 3 juta sedangkan untuk administrasi tergantung Sekdis biasanya 1,5 juta.

“Pungutan itu memang ada, saya tidak ingat pasti berapa kali diperintah Sekdis namun untuk jumlah uangnya 300 juta lebih totalnya dari beberapa kali saya serahkan sepanjang proses pencairan termin pertama, saat itu Sekdis juga sebagai Plh Kepala Dinas karena Kepala Dinas cuti menunaikan ibadah haji, kalau Sekdis menyangkal saya memang luar biasa,” tuturnya.

Selain itu, dirinya sempat kebingungan soal adanya pembuatan fakta integritas yang diintruksikan oleh Sekdis yang isinya bahwa pimpinan KMSP yang harus bertanggung jawab atas pelaksanaan DAK Fisik Disdik Ketapang, yang mana saat itu Sekdis mengaku kalau fakta integritas yang memuat tanda tangan dirinya serta pimpinan KMSP agar KMSP bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan tidak menyerahkan kepada pihak ketiga terkait pembangunan.

“Karena intruksi jadi kami buatkan suratnya ternyata makin kesini kemungkinan surat itu dibuat untuk tujuan lain misalkan siapapun yang kerja akhirnya tetap KMSP yang bertanggung jawab,” nilainya.

Selain itu, diakuinya Sekdis juga mengintruksikan membuat berita acara kesepakatan berkaitan pembayaran sejumlah item yang mana pembuatan surat kesepakatan tersebut sesuai arahan Sekdis pada tanggal 15 Agustus namun di surat berita acara dibuat tanggal dan bulan mundur.

“Harapan saya persoalan bisa segera terungkap, pimpinan di atas jangan semena-mena ke kami yang bawahan ini,” harapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis), Sugiarto saat ditanyai mengenai dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang menyeret namanya serta pengkondisian pekerjaan paket DAK fisik dirinya mengaku belum bisa memberikan statmen apapun.

“Nanti saja setelah saya diperiksa Kejaksaan,” tukasnya.