HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – LSM Ampuh tuding pengusaha atas nama H.Jus menanam/membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung Bukit Konar Desa Alam Pakuan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalbar.
Menurut Ketua DPD Ampuh Kalbar, M Sandi menjelaskan, bahwa dirinya sudah melakukan pengecekan dan berbagai hasil pemetaan bahwa memang betul kebun sawit tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung.
” Kita berdasarkan hasil pengecekan dari bagian pemetaan dan sawit itu memang betul betul di hutan lindung Bukit Konar,” jelasnya.
Selain itu, Ia mengaku bahwa dirinya juga pernah menurunkan orang orang ahli bagian pemetaan bahkan sampai kementerian.
“Jadi kami mendapatkan peta dan titik koordinat tidak sembarangan kita sudah turunkan orang orang ahli,” akunya kepada media ini, Jum’at (7/7/2023).
Menurut Sandi, bahwa lahan milik H. Jus sebagian masuk dalam hutan lindung bukit Konar sebagian tidak masuk.
” Luas lahan H. Jus masuk dalam hutan lindung kurang lebih 60 hektar (Ha),” jelasnya.
Selain itu, Sandi mengungkapkan bahwa bukan saja kebun sawit milik H Jus yang masuk hutan lindung namun ada juga pengusaha lain.
“Ada juga pengusaha lain yang kebun sawit nya masuk dalam hutan lindung bukit Konar,” ungkapnya.
Untuk itu, Sandi berharap kepada Penegak hukum untuk dapat memproses kasu perusakan hutan lindung di bukit Konar.
“Kami meminta kepada penegak hukum untuk memproses mereka yang dengan sengaja menggarap hutan lindung sesuai undang undang yang berlaku. Yang jelas siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab,” harapnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp kepada H Jus, bahwa dirinya menyangkal tuduhan dari LSM Ampuh, menurutnya itu tuduhan yang tidak berdasar.
“Itu tidak benar,” jawabnya, Jum’at (7/7/2023).
Saat ditanya terkait asal muasal mendapatkan lahan dan kapan mulai tanam sawit, H Jus hanya mengirimkan link berita.


























