HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang — DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus penetapannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang (Senin, 19/01/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Ketapang dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dari total anggota DPRD Ketapang, sebanyak 35 orang hadir dan 10 orang berhalangan, sehingga berdasarkan Peraturan DPRD Ketapang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa delapan Raperda telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Daerah dan telah mendapatkan hasil evaluasi serta fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Barat. Adapun delapan Raperda dimaksud meliputi:
Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045
Raperda tentang Pembentukan Desa Titi Sinar Menyuring
Raperda tentang Pembentukan Desa Kumpai Panjang
Raperda tentang Pembentukan Desa Sedawa
Raperda tentang Pembentukan Desa Danau Paket
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap delapan Raperda tersebut.


























