google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Aktivis Soroti Ratusan Hektar Hutan HPK Digarap Secara Ilegal Belum Tersentuh Hukum

×

Aktivis Soroti Ratusan Hektar Hutan HPK Digarap Secara Ilegal Belum Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (Tindak) soroti ratusah hektar Hutan Produksi Konversi (HPK) yang digarap secara ilegal oleh CV Ika Perdana Nusantara di Desa Tempurukan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar.

Menurut Koordinator Tindak Yayat darmawi, SE.,SH,.M.H penggarapan HPK secara ilegal dan ugal ugalan perlu ditindak secara tegas oleh penegak hukum.

Scroll untuk baca artikel

“Penggarapan dalam kawasan itu merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi, yang mana pengelolaan hutan produksi secara jelas dan tegas diatur oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” Kata Yayat, Sabtu ( 27/9/25).

Yayat juga menyebutkan HPK dengan kriteria yang dapat di alih fungsikan ketika HPK tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan profit oriented personal.

“Apabila HPK itu digunakan untuk kepentingan profit oriented personal atau golongan tertentu tanpa mendapatkan izin dari pemerintah maka status penguasaan HPK tersebut ilegal, selanjutnya ketika posisinya ilegal maka ada akibat hukum yang akan diterima oleh pelakunya,” jelasnya.

Ia juga meminta kementerian Kehutanan dan Aparat penegak hukum untuk segera menertibkan kegiatan ilegal di kawasan hutan tersebut, agar menjadi contoh ditempat lainnya.

“Saat ini kementrian kehutanan sedang masive menertibkan kegiatan ilegal maka diharapkan kasus penggarap HPK ilegal di wilayah ini untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatannya,” tegasnya.

Saat dikonfirmsi, Marthen Dadiara selaku Penelaah Teknis Kebijakan KPH Selatan, pihak nya membenarkan ada penggarapan Hutan HPK secara ilegal

“Benar ada laporan dari Masyarakat bahwa telah terjadi perambahan dikawasan hutan secara ilegal dan kita sudah membuat rekomendasi dan nantinya silahkan masyarakat untuk melapaorkan kepenegak hukum,” jelas Marthen Dadiara, diruang kerjanya, rabu (24/09/2025).

Marthen mengungkapkan bahwa yang menggarap hutan tersebut seorang pengusha bermarga Nainggolan.

“Hasil dari investigasi bahwa Nainggolan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggarap hutan HPK,” tegas Marthen.

Menurut marthen, pihak nya sudah berulangkali melakukan sosialisasi dimana batas batas yang boleh digarap disekitar HPK tersebut. Sepengetahuan Pihaknya, dulu didekat area tersebut hanya ditanam jabon oleh pengusaha bernama Atak pada tahun 2012 silam.

Menurut infomasi yang diterima media ini, bahwa lahan tersebut dijadikan kebun kelapa sawit.

Hingga berita ini terbit, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pemilik kebun sawit dan masih mengumpulkan data data dilapangan.