google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Disorot Publik, CV Anugrah Shafana Mendapatkan 15 Paket PL Dalam Waktu Bersamaan

×

Disorot Publik, CV Anugrah Shafana Mendapatkan 15 Paket PL Dalam Waktu Bersamaan

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, KETAPANG – Dalam beberapa hari terakhir viral berita tentang dugaan praktek momopoli disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait proyek pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Ketapang. Hal ini menjadi sorotan public pasalnya salah satu Perusahaan (K) bisa mendapatkan lebih dari Lima paket proyek pekerjaan dalam waktu bersamaan, Selasa (26/08/2025).

 

Scroll untuk baca artikel

Praktek monopoli ini diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2021 terkait tindak pidana korupsi.

 

Hasil penelusuran dari di LPSE milik pemerintah terdapat sejumlah Perusahaan (K) mendapatkan lebih dari Lima paket pekerjaan proyek dalam waktu bersamaan.

 

Saat ini yang menjadi sorotan Adalah CV Anugrah Shafana yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Komp. Praja Nirmala Nomor 83, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang mendapatkan 15 paket proyek PL dengan jumlah pagu miliaran rupiah.

 

1.Pembangunan Pagar Lapangan Bola Dusun Tanah Merah Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, senilai Rp 149.500.000, milik Dinas Pemuda dan Olah Raga.

2.Pembangunan Drainase Gg Lobak Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 195.862.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.

3.Rehabilitasi Saluran Pembawa DI. Muara Jekak Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, senilai Rp 164.047.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.

4.Normalisasi Sungai Setunggu Dalam Dusun Bintang Timur Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi, senilai Rp 187.300.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.

5.Peningkatan Drainase Jalan Mayjen Sutoyo Rt 016 Rw 003 Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 145.330.000,:milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.

6.Rehabilitasi Saluran Bintang Musir Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, senilai Rp 96.300.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.

7.Rehab SDN 7 Sandai, senilai Rp 193.262.000, milik Dinas Pendidikan.

8.Pembangunan Drainase Rumdis Dan Mako TNI AL Ketapang, senilai Rp 189.839.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.

9.Rehabilitasi Saluran Penabing Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, senilai Rp 95.500.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.

10.Rehab SDN 20 Sandai, senilai Rp 193.328.000, milik Dinas Pendidikan.

11.Pembangunan Pagar TK Semayok, senilai Rp 139.465.000, milik Dinas Pendidikan.

12.Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, senilai Rp 142.362.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.

13.Rehabilitasi Saluran Drainase Kenawan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, senilai Rp 118.610.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.

14.Pembangunan GOR Di Desa Suka Mulya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, senilai Rp 199.240.000, milik Dinas Pemuda dan Olah Raga.

15.Rehabilitasi Saluran Drainase Lingkungan Payak Buruk Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, senilai Rp 166.033.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.

 

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa Setda atau LPSE Kabupaten Ketapang, Sudirman Sinaga Menyebutkan pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dari semua OPD agar menjalankan regulasi, termasuk soal Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Pihaknya mengakui memang ada Perusahaan yang memiliki kontrak pekerjaan diatas 10 PL sekaligus. Ia menilai lantaran para pejabat pengadaan masing masing dinas kurang disiplin dalam memasukan data Perusahaan yang telah berkontrak.

“ itu jika paket pekerjaan tadi ada dibeda-beda dinas. Akan tetapi misalkan disatu dinas berarti memang oknumnya yang nakal,” tegasnya beberapa waktu lalu.

 

Sekretaris Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Ketapang, Kartono mengkritisi praktek monopoli yang terjadi hampir disetiap OPD dan sudah berjalan setiap tahunnya.

Menurutnya peraktik tak taat aturan ini yang menyebabkan para penyedia jasa (Perusahaan Konstruksi) diketapang sulit untuk mendapatkan paket pekerjaan karena dimonopoli oleh segelintir orang yang bersekongkol dengan oknum dinas.

 

“Kemungkinan Terjadi lobi-lobi komitmen fee, sehingga salah satu perusahaan mendapatkan paket pekerjaan lebih diatas 10 paket dalam waktu bersamaan, padahal mereka mengetahui hal semacam ini tidak diperbolehkan,” tandasnya.