google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Lobi Lobi Fee Proyek Mulai Menyeruak, Kabag LPSE Peringatkan PPBJ Semua OPD

×

Lobi Lobi Fee Proyek Mulai Menyeruak, Kabag LPSE Peringatkan PPBJ Semua OPD

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang
Hasil dari penelusuran dari aplikasi Inaproc milik pemerintah terdapat sejumlah perusahaan yang mendapatkan lebih dari Lima Paket Proyek dalam waktu bersamaan.

Dalam aturan, Sisa Kemampuan Perusahaan (SKP) setiap penyedia kecil (K) tidak boleh lebih dari 5 paket pekerjaan dalam waktu bersamaan.

Scroll untuk baca artikel

Salah satu perusahaan konstruksi yang disorot baru baru ini CV Catur Inti Sarana (CIS) mendapatkan pekerjaan sebanyak 13 paket Penunjukan Langsung (PL) sekaligus. Diantaranya 6 paket PL di Dinas PUTR Bidang CK dan 5 Paket di Bidang SDA, kemudian sisanya di Dinas lain secara bersamaan.

Baru – baru ini ditemukan data, ada beberapa perusahaan konstruksi yang sudah berkontrak sebanyak 18 paket dalam waktu bersamaan, CV Zakir Pratama Mandiri ( ZPM ) Perusahaan ini mendapat Pekerjaan berkontrak di Dinas PUTR Bidang CK dan SDA dengan pagu rata – rata Rp 187,9 juta.

Selanjutnya, CV Borneo Kayong mendapatkan proyek 8 paket PL dibidang SDA Dinas PU Ketapang.

Untuk CV Trimarco juga mendapatkan 13 paket PL dalam waktu bersamaan, diantaranya 11 paket PL di Dinas PU, 2 Paket di Dinas Pertanian.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa Setda atau LPSE Kabupaten Ketapang, Sudirman Sinaga menegaskan pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dari semua OPD untuk menjalankan regulasi, termasuk soal Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Ia pun tak menampik, jika memang ada perusahaan yang memiliki kontrak pekerjaan 13 paket PL sekaligus.

Ia menilai, hal semacam itu bisa terjadi lantaran para pejabat pengadaan di masing-masing dinas kurang disiplin dalam memasukkan data perusahaan yang telah berkontrak.

Sehingga informasi yang seharusnya bisa diakses secara real time, menjadi terkendala akibat kelalaian tadi.

“Itu jika paket pekerjaan tadi ada di beda-beda dinas. Tapi misalkan ada di satu dinas, berarti emang oknum nya yang nakal,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Ketapang, Kartono menyebutkan hal seperti ini sudah kerap terjadi setiap tahunnya di lingkup OPD Ketapang.

Menurutnya Praktik – praktik tak taat aturan ini lah, yang menyebabkan para penyedia jasa (perusahaan konstruksi) di Ketapang sulit mendapatkan pekerjaan. Karena dimonopoli oleh segelintir oknum nakal.

“Belum lagi ada lobi-lobi komitmen fee yang dijanjikan oleh oknum-oknum kontraktor tertentu, jadi hal-hal seperti ini yang membuat kami-kami yang ingin bekerja jadi kesulitan,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (7/8/2025).