HARIANTRIBUNA.CO, Ketapang – Pihak Polres Ketapang mengaku bahwa telah menerima Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) dari inspektorat ketapang tentang indikasi korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP).
Hal itu diungkapkan oleh Penyidik Polres Ketapang kepada awak media, bahwa memang benar sudah menerima LHP dari Inspektorat.
” benar ada temuan sebesar Rp 169 juta,” jelasnya, Kamis (17/07/2025).
Lanjut Penyidik itu, pihaknya juga sudah memerintahkan kepada DKPP untuk segera mengembalikan uang hasil temuan itu kepada kas Daerah Kabupaten Ketapang.
“Kita sudah perintahkan kepada DKPP untuk mengembalikan uang temuan dengan limit waktu 60 hari sejak LHP diserahkan kepada kami,” ungkapnya.
Menurut penyidik Polres Ketapang Itu, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum juga dikembalikan maka statusnya akan dinaikan dari penyelidikan menjadi Penyidikan.
“Jika limit waktu 60 hari DKPP belum mengembalikan uang tersebut, maka naik penyidikan,” tegasnya.
Sebelum nya, kasus ini telah dilaporkan oleh LSM Peduli kayong ke polres ketapang pada tanggal 16 juli 2024 lalu, atas dugaan Korupsi Proyek pengadaan Cool Boox dan Freezer Boox tahun anggaran 2023, dengan pagu total Rp 700 juta dari pecahan 4 proyek.


























