google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Mediasi Tidak Mencapai Titik Temu, Permasalahan Akan Dilanjutkan Ke Tingkat Kabupaten Atau Penegak Hukum

×

Mediasi Tidak Mencapai Titik Temu, Permasalahan Akan Dilanjutkan Ke Tingkat Kabupaten Atau Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Mediasi antara pihak Pemilik lahan, Pengurus Koperasi Fajar Mandiri dan manajemen perusahaan PT Gunajaya Ketapang Sentosa (GKS) BGA Group yang berada di Desa Seriam Dusun Membuluh (MB).

Mediasia ini berlangsung dikantor camat kendawangan, kembali tidak membuahkan hasil. Rabu (28/5/2025).

Scroll untuk baca artikel

Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran perwakilan dari pihak perusahaan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pihak kecamatan melalui Kepala Camat Kendawangan Drs. Adi Kesuma dan di dampingi Kepala Desa Seriam Ujang Hamdani.

Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan Koperasi Fajar Mandiri yang diwakili oleh wakil Ketua Koperasi, saudara listiono.

Dalam pertemuan itu, pihak koperasi menegaskan kembali komitmen mereka untuk menyelesaikan permasalahan plasma secara terbuka dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat sebelumnya bersama Wakil Bupati Ketapang.

Sebagaimana tercantum dalam notulen rapat di Kantor Bupati Ketapang sebelumnya, telah disepakati beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Dilakukan verifikasi data pemilik lahan yang telah dibebaskan oleh perusahaan.

2. Dilakukan verifikasi terhadap anggota plasma yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati, guna membedakan antara anggota yang benar-benar memiliki hak dan anggota siluman yang diduga fiktif.

3. Pihak koperasi dan pemerintah daerah sepakat untuk menindaklanjuti hasil verifikasi sebagai dasar penyelesaian konflik.

4. Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, maka persoalan ini akan dilimpahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah dan/atau dilanjutkan ke proses hukum.

Pertemuan hari ini 28 Mei 2025 bertempat di aula kantor camat kendawangan merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya di kantor camat yang mana baik pihak koperasi perusahaan tidak membawa data BA Pembebasan lahan dan SK Bupati.

padahal data tersebut merupakan data publik berdasarkan UU KIP, Namun hingga mediasi hari ini, pihak koperasi tidak membawa data sama sekali dan PT BGA (GKS) tidak menghadiri dan di nilai tidak menunjukkan itikad baik.

Ketidak hadiran ini memperburuk situasi dan menciptakan ketidak pastian hukum atas hak-hak petani dan pemilik lahan yang selama ini menuntut kejelasan legal dan administratif.

Susianto, salah satu pemilik lahan dan penerima kuasa dari masyarakat yang turut hadir serta menjadi saksi dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, menyebutkan seakan perusahaan mau melepas tanggungjawab.

“Tidak adanya solusi dan ketidakhadiran perusahaan merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab sosial dan hukum serta mengabaikan hasil keputusan mediasi di kantor bupati kemarin,” ucapnya.

Untuk itu, dirinya akan meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk turun tangan langsung, Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, maka ia berencana membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Banyak sekali indikasi pemalsuan dokumen dan perampasan hak atas lahan yang dilakukan, baik oleh oknum koperasi maupun pihak perusahaan. Kita tahu bahwa lahan ini dulunya merupakan kawasan pertanian dan perkebunan masyarakat secara turun-temurun, bahkan termasuk wilayah transmigrasi yang dulunya dinyatakan gagal,” paparnya.

“Selain itu, jumlah anggota terlalu gemuk mencapai 1588 sementara lahan yang tersedia hanya 1354 Ha artinya setiap KK hanya dapat 0,7 Ha,” tandasnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi hari ini, hasil berita acara mediasi akan diserahkan ke tingkat Kabupaten untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah.

Masyarakat berharap agar keadilan dan kepastian hukum dapat segera ditegakkan, serta hak-hak masyarakat atas tanah mereka dihormati dan dipenuhi.