google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Pulau Penebang

Puluhan Warga Gruduk PT DIB di Pulau Penebang, Tuntut Ganti Rugi Hingga Penjelasan AMDAL

×

Puluhan Warga Gruduk PT DIB di Pulau Penebang, Tuntut Ganti Rugi Hingga Penjelasan AMDAL

Sebarkan artikel ini

Kayong Utara

HARIANTRIBUANA.CO, Kayong Utara – Puluhan warga Pulau Pelapis gruduk PT Dharma Inti Bersama (DIB) di Pulau Penebang yang bakal dibangun perusahaan Smelter Alumina dan Aluminium, Desa Pelapis Kecamatan Kepulauan Karimata Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, Minggu (9/3/2025).

Puluhan warga tersebut mempertanyakan lahan yang sudah digarap oleh pihak perusahaan, namun tidak ada kepastian tentang ganti rugi. sejatinya pulau penebang bagian dari warga pulau pelapis dan sekitarnya.

Scroll untuk baca artikel
Example 300x600

Hal itu diungkapkan Junai, sebagai juru bicara masyarakat menyebutkan bahwa pihaknya meminta tanggungjawab perusahaan terkait ganti rugi.

Sebab, menurutnya pulau penebang merupakan wilayah tempat mereka mencari nafkah selama ini, jadi jika dibangun perusahaan smelter sudah pasti tidak bisa lagi mencari ikan diwilayah tersebut.

“Kami mempertanyakan ganti rugi, pulau penebang menjadi hak masyarakat nelayan pulau pelapis dan sekitarnya,” akunya.

Hal senada diungkapkan warga pelapis, Alin yang juga tokoh masyarakat menyampaikan bahwa pulau penebang tempat mereka mencari ikan selama ini untuk menafkahi keluarga mereka.

“Saya sudah menyampaikan kepada perusahaan berulang kali, bahwa di pulau penebang baik dilaut maupun di darat tempat kami mencari nafkah untuk keluarga, jadi wajar kalau kami meminta ganti rugi,” ungkapnya.

Warga pelapis lainnya, Suhardi mengaku bahwa masuk nya perusahaan ke pulau penebang terkesan diam diam tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat.

Selain itu, pihaknya mengaku terlena dengan bantuan sosial yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan memberikan beras 15 kg per KK setiap bulan nya.

“Lebih anehnya, PT DIB mendapatkan lahan sebanyak 1.200 hektar dengan 63 SPPT. Dalam hal ini kami menduga ada persekongkolan mafia, untuk itu kami sudah melaporkan kasus ini melalui LSM Tindak Indonesia ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat merasa ditipu oleh pihak perusahaan, dimana tiba tiba AMDAL sudah di terbitkan, padahal dilapangan pihak perusahaan masih sebatas sosialisasi dan sejenisnya.

Untuk itu, masyarakat meminta kepada perusahaan untuk dapat memberikan salinan amdal tersebut,

“Terkait AMDAL kami selama ini merasa ditipu oleh pihak perusahaan, kenapa kami dalam pembuatan AMDAL kami tidak pernah dilibatkan,” jelas Supriadi Investigator Tindak Indonesia itu.

Supriadi menegaskan, bahwa pihak nya dalam waktu dekat akan mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar untuk melihat keabsahan AMDAL milik PT DIB.

“Kami akan mengawal barang ini hinga terang dan hak masyarakat Pelapis dan sekitarnya terpenuhi oleh pihak perusahaan,” tandasnya.

Samapai Berita ini Terbit, Pihak Perusahaan Tidak Merespon. Media ini Terus Menggali Informasi Dari Masyarakat Sekitar Pulau Penebang.

 

Tim Kayong Utara