HARIANTRIBUANA.CO, Kayong Utara – LSM Tindak Indonesia menyoroti tidak tranparansinya pihak PT Dharma Inti Bersama dalam merumuskan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL).
KA-ANDAL merupakan dokumen yang tak terpisahkan sebelum membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Untuk itu, pembuatan Ka-Andal harus benar benar terbuka dan melibatkan terutama pihak masyarakat ring 1.
“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk melibatkan masyarakat pulau pelapis yang ditunjuk masyarakat itu sendiri, agar tidak terjadi interfensi dan mereka paham keadaan yang sebenarnya,” ungkap Supriadi kepada media ini, Selasa (25/2/2025).
Menurut Investigator Tindak indonesia itu, Dokumen Ka – Andal berisi hasil kajian dan analisis mengenai dampak-dampak lingkungan yang mungkin timbul dari rencana kegiatan proyek di Pulau Penebang.
“Mereka di pulau pelapis dan sekitarnya mayoritas sebagai nelayan, sehingga harus benar benar tepat dalam mengkaji dampak lingkungan agar ketika perusahaan sudah aktif nelayan tetap bisa mencari ikan sebagai mata pencaharian mereka,” harapnya.
“Kalau salah langkah, bisa ambyar para nelayan di pulau penebang dan sekitarnya, ini masalah hajad hidup orang banyak, jangan samapai salah prosedur,” tegasnya lagi.
Supriadi merinci, pada proses Penyusunan Ka-Andal meliputi penyusunan kerangka acuan yang mendetail mengenai apa saja yang akan dikaji dalam analisis dampak lingkungan.
Ka-Andal mencakup rencana kerja, metodologi, dan teknik yang akan digunakan dalam analisis ANDAL, serta ruang lingkup dan fokus kajian.
“Proses-proses itu harus dilalui dan memastikan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan memperhatikan aspek lingkungan dan terutama masyarakat nelayan,” tegasnya.
Supriadi menambahkan, harus Mengakomodasi kepentingan masyarakat, dan Memastikan bahwa pandangan dan kepentingan masyarakat setempat dipertimbangkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek di pulau penebang.