HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – PT Clara Citraloka Persada selaku pemenang tender proyek Pengembangan Bandar Rahadi Oesman senilai Rp 28 Miliar milik Kementerian Perhubungan terancam di black list.
Blacklist akan dilakukan bilamana perusahaan tersebut masih belum mampu menyelesaikan pekerjaan sampai batas perpanjangan waktu 30 Maret mendatang.
Diketahui, PT Clara Citraloka Persada saat ini bekerja dalam denda. Besaran per hari yang harus mereka bayar Rp 24.700.000. Sampai detik ini mereka sudah 54 hari menjalani denda.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengembangan Bandara, Ahmad Samsi mengatakan, dalam masa perpanjangan waktu pengerjaan, pihaknya memiliki beberapa catatan terhadap PT Clara Citraloka Persada.
“Tentu punya catatan khusus, seperti pernyataan bersedia didenda dan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. Sebab harus didaftarkan ke PPN,” kata Samsi, Kamis (22/02/2024).
Samsi menegaskan tidak sungkan melakukan pemutusan kontrak dan black list perusahaan. Tindakan itu diambil apabila perusahaan masih tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai 30 Maret.
“Kalau sampai 30 maret tidak selesai, itu kita black list. Saya juga akan putus kontraknya. Inikan masih bulan Februari dan masih proses pengerjaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Samsi menyebut bahwa progres pekerjaan telah mencapai 90 persen. Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, tampaknya persentase tersebut sedikit bertolak belakang.
Sebab, sulitnya mendapat kuota tanah yang memiliki izin galian C menjadi faktor penghambat. Karenanya, di awal masa pengerjaan kontraktor diduga membeli tanah dari berbagai lokasi tak berizin.
Selain itu, di dalam RAB proyek terdapat 50 ribu meter kubik serta terdapat pekerjaan drainase di sisi kiri dan kanan.
Pelaksana baru mampu menyelesaikan satu sisi. Sedangkan sisi kanan, menurut PPK Proyek baru dikerjakan 100 Meter.
“Belum itu, belum selesai, baru 100 meter-an. Sekarang masih proses pengerjaan,” cetusnya.


























