google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Polres Ketapang Tangani 562 Kasus Selama 2023, Termasuk Kasus Penyimpangan Dana Desa Tolak dan Lembah Mukti

×

Polres Ketapang Tangani 562 Kasus Selama 2023, Termasuk Kasus Penyimpangan Dana Desa Tolak dan Lembah Mukti

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Polres Ketapang menggelar rilis akhir tahun terhadap capaian kinerja selama tahun 2023, pada Minggu (31/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian memaparkan terutama kasus tindak pidana umum, yang mana menurut Tommy secara umum tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Ketapang dan jajaran tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022.

Scroll untuk baca artikel

Hal inl merujuk kepada perbandingan jumlah pelaporan kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun 2023 dengan jumlah pelaporan pada tahun 2022 tercatat sebanyak 574 Laporan Polisi ditangani Polres Ketapang sepanjang tahun 2023. Sebagai perbandingan di tahun 2022 sebanyak 507 kasus tindak
pidana yang dilaporkan.

Dalam artian pada tahun 2023 ini mengalami peningkatan sebanyak 67 jumlah kasus tindak pidana atau sebesar 11 % dibandingkan tahun 2022.

Hal itu dilihat dari faktor penyelesaian perkara (Selra), terjadi kenaikan persentase keberhasilan penyelesaian perkara pada tahun 2023 bila dibandingkan dengan
tahun 2022.

Lanjut Tommy membeberkan, di tahun 2023, dari total 574 laporan, Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil menyelesaikan perkara sebanyak 562 laporan atau 96,7 % tingkat penyelesaian perkara. Sedangkan di tahun 2022 tingkat penyelesaian perkara tercatat di angka 86,2 %.

Sedangkan untuk jumlah tersangka yang terlibat kasus pidana pada tahun 2023 berjumlah 427 tersangka dengan rincian tersangka laki-laki dewasa sebanyak 399, wanita dewasa 20 orang dan remaja dibawah umur sebanyak 8 orang.

Untuk kasus tindak pidana korupsi
selama tahun 2023, yang ditangani Satuan Reskrim Polres Ketapang adalah sebanyak 5 laporan Polisi yaitu sebagal berikut.

Tiga Laporan Polisi yang dilaporkan pada tanggal 29 September 2023 dan 30 November 2023. Ketiga Laporan Polisi ini terkait dengan dugaan penyimpangan pada pengelolaan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan dengan menggunakan Dana APBN tahun 2016 dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini senilai Rp 548.514.397 rupiah.

“Terkait kasus ini, sudah ditetapkan sebanyak 6 orang tersangka dan dalam proses pemberkasan perkara, dua Laporan Polisi lainnya terkait Penyimpangan Dana Desa yaitu Laporan penyimpangan Dana Desa Lembah Mukti di Kecamatan Manis Mata dengan dugaan kerugian yang dialami negara senilai 250 Juta Rupiah,” jelas Tommy kepada awak media.

Selain itu, Tambah Tommy, laporan penyimpangan Dana Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara dengan dugaan kerugian yang dialami negara senilai 180 Juta rupiah. Dimana saat ini proses penanganan kedua Laporan ini dalam tahapan gelar perkara.