HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Dipicu tidak terakomodir terkait pembagian plasma PT. Wahana Hijau Indah (BGA Group) warga desa muara gerunggang melakukan aksi portal di lima titik jalan pada 2 Februari 2026, sehingga perusahaan menempuh jalur hukum.
Setelah dilakukan mediasi, pada tanggal 4 Februari 2026 Portal tersebut dibuka oleh warga desa muara gerunggang dengan sukarela.
Selanjutnya, Forkopimcam Pemahan dan Nanga tayap berserta warga Desa Muara Gerunggang melakukan mediasi terhadap tuntutan plasma yang juga di hadiri dari tim 10 dan humas PT Wahana Hijau Indah, Kamis (05/02/2026).
Dalam mediasi, Camat Pemahan Leobenus Robert menjelaskan, bahwa kisruh yang terjadi saat ini kemungkinan terjadi kesalahan awal pada saat menjaring anggota Koperasi Wahana Khatulistiwa Siantau.
” Dikarenakan adanya kesalahan diawal maka disarankan dilakukan revisi keanggotaan koperasi wahana khaatulistiwa siantau Dan Pihak desa gerunggang harus mengajukan data cpcl sesuai grtt di desa muara gerunggang,” jelasnya.
Perwakilan warga Desa Muara Gerunggang, Madin meminta kasus ini untuk bisa dibawa ke Kabupaten agar apa yang selama ini menjadi masalah dapat serta diatasi, selain itu pihaknya juga meminta agar dilakukan verifikasi faktual terhadap pengajuan CPCL yang baru.
”PT. WHI berdomisili dominan di desa siantau dan masuk juga di desa muara gerunggang serta desa usaha baru, Terkait pengajuan cpcl yang akan dilakukan perlu verifikasi faktual oleh unsur terkait, Kami mengganggap kemungkinan ada kesalahan dalam proses cpcl sebelumnya,” ungkap Madin.
Untuk itu, Madin berharap permasalahan ini harus secepatnya diselesaikan jangan dibiarkan berlarut larut, sehingga membuat warga muara gerunggang merasa tidak dianggap.
“Kami dari desa muara gerunggang merasa disisihkan, mengharapkan kepastian hasil dari pertemuan dan meminta masalah ini dibawa ke kabupaten untuk berkoordinasi dalam rangka revisi keanggotaan koperasi wahana khatulistiwa,” harapnya.
PT wahana hijau indah, Maulana menyampaikan bahwa Perusahaan sudah menunaikan kewajiban 20 persen dari areal yang bisa dikelola dan menjadi hak Masyarakat serta konpensasi sudah diberikan, menurutnya pada waktu awal desa siantau telah membentuk Koperasi dan penentuan CPCL dilakukan pihak desa itu sendiri dan telah dilakukan pengecekan CPCL ternyata ada ketimpangan dipihak desa sinatau.
“Secara prinsip Perusahaan sudah memenuhi kewajiban 20 persen maka kami tidak bisa menambahkan lahan baru seluas 14 Ha. Hak desa muara gerunggang yang sudah ada disiantau seharusnya dapat bisa diambil. Perusahaan akan membantu dalam pemdampingan untuk mengambil hak dari desa siantau. Prioritas pertama yang mendapatkan plasma Adalah penyerahan lahan pertama,” jelas maulana.


























