google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Babak Baru!!! Mantan Ketua Koperasi Perkebunan Bersama Laporkan Pengurus Yang Baru ke Polres Ketapang

×

Babak Baru!!! Mantan Ketua Koperasi Perkebunan Bersama Laporkan Pengurus Yang Baru ke Polres Ketapang

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Mantan ketua Koperasi Perkebunan Bersama Yadi Warsono Melaporkan Pengurus Koperasi Yang baru dengan dugaan penggelapan dana SHK tahap 43.

Dalam surat tanda terima pengaduan ke Polres Ketapang dengan nomor STTP/635/XII/2025/Kalbar/Res Ketapang, Yadi warsono menceritakan bahwa pada tanggal 4 juni 2025 bertempat TK bunga tanjung JL Raya Kendawangan Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.

Scroll untuk baca artikel

“pada saat itu, saya sedang berada didalam lapas, Ujang Suhardi, Irwansyah, Darman, Sahrul dan Udin Sauni membuat kepengurusan baru dan mengubah nama koperasi yang sebelumnya Bernama Koperasi Perkebunan Bersama dirubah menjadi Koperasi Produsen Perkebunan Bersama dan menunjuk Ujang Suhardi sebagai Ketua Umum menggantikan saya yang belum ada kekuatan hukum tetap. Yang mana BA eksekusi dari kejaksaan akan dilaksanakan pada bulan juni 2025,” jelas Yadi Warsono dalam laporan polisinya.

Diceritakan Yadi dalam laporannya, Kemudian, Ismanto yang merupakan pengurus lama sebagai bendahara periode 2022/2027 memberitahukan kepada dirinya bahwa pada tanggal 4 juni 2025 pengurus sudah gajian SHK ke 43.

Yang mana menurut ismanto SHK tersebut bernilai Rp. 1.415.563.390. seharusnya pengurus yang lama mendapatkan fee sebesar 20 persen.

Berdasarkan 20 persen itu, seharusnya pengurus yang lama mendapat fee Rp. 283.112.678, namun oleh pengurus yang baru hanya memberikan fee sebesar Rp. 113.245.72, dalam hal ini pengurus yang lama mengalami kerugian fee sebesar Rp.166.867.606, padahal meneurut Yadi warsono dirinya masih sebagai Ketua umum yang sah secara hukum pada periode Januar – Maret 2025.

Saat dikomfirmasi, mantan ketua I Koperasi Perkebunan Bersama, Zainudin menyebutkan bahwa dalam laporan Yadi Warsono dirinya juga sudah dipanggil sebagai saksi.

Dirinya menyebutkan, pihak terlapor pada saat itu dengan sangat gegabah untuk merebut kepengurusan Koperasi Perkebunan Bersama, sehingga timbul hal hal semacam ini, menurutnya hal semacam ini tidak lah sehat hanya menebar keburukan.

“Ketika Kami masih Menjadi pengurus yang sah, meraka (ujang suhardi) yang melaporkan kami atas dugaan penggelapan. Bisa kami simpulkan berarti kepentingan dirinya pada saat melaporkan kami dan hanya untuk merebut kepengerusan sebagai Ketua Koperasi.” Ungkapnya.

Seharusnya, menurut Zainudin mereka terlebih dahulu berkomunikasi dengan pengurus yang lama bagaimana mencari solusi untuk kemajuan koperasi, bukan untuk kepentingan diri sendiri.

“Terkait persenan fee untuk pengurus yang lama seharusnya 20 persen dibagikan kepengurus yang lama, sebab periodenya masih berjalan, kalaulah fee persenan bukan lagi milik pengurus lama kenapa dibagikan 10 persen,” tegasnya.

Pihaknya berharap, agar laporan ini cepat diproses oleh Polres Ketapang dan segera dilimpahkan kekejaksaan agar cepat selesai.

“Kami berharap kepada Polres Ketapang untuk segera memproses kasus ini, agar tidak lagi menjadi kegaduhan kegaduhan seperti seblum sebelumnya,” tandasnya.