google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Bupati Alex Terima Audensi Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Bahas Penguatan Layanan Antar Instansi

×

Bupati Alex Terima Audensi Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Bahas Penguatan Layanan Antar Instansi

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang — Bupati Ketapang menerima audiensi resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam rangka meningkatkan koordinasi dan memperkuat layanan peradilan di wilayah Kabupaten Ketapang, pada Jumat (14/11/2025), bertempat di rumah kediaman Bupati Ketapang.

Pertemuan membahas sejumlah agenda strategis, termasuk peningkatan kelas pengadilan, kebutuhan sumber daya manusia, penguatan sinergi penegak hukum, serta implementasi kebijakan baru terkait pidana denda.

Scroll untuk baca artikel

Penguatan Layanan Peradilan & Upaya Peningkatan Kelas Pengadilan

Ketua PN Ketapang, Leo Sukarno, S.H menyampaikan bahwa saat ini PN Ketapang berada pada kelas 2B dan berupaya meningkatkan status menjadi 1B. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan dukungan berbagai aspek seperti pemenuhan jumlah SDM sesuai standar Mahkamah Agung, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, peningkatan jumlah dan kualitas penanganan perkara, verifikasi data kelembagaan yang harus selaras dengan Direktorat Jenderal terkait.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo menyambut baik upaya tersebut dan menyatakan bahwa Pemerintah Daerah siap memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki agar pelayanan publik di sektor peradilan dapat berjalan lebih optimal.

Koordinasi Penegakan Hukum & Tantangan Perkara Narkotika

Dalam audiensi tersebut, Ketua PN Ketapang juga memaparkan kondisi penanganan perkara di wilayah Ketapang yang saat ini didominasi oleh kasus narkotika, dengan jumlah mencapai sekitar 60% dari total perkara.

Leo Sukarno menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara Pengadilan Negeri, Kepolisian, Kejaksaan, Lapas, Pemerintah Daerah.

Tujuannya adalah untuk memastikan proses hukum berjalan efektif, terutama menghadapi tingginya kasus narkotika serta kompleksitas implementasi kebijakan baru mengenai kewajiban pembayaran pidana denda untuk semua perkara.