google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Bupati Ketapang Minta WHW Untuk Dapat Mempertimbangkan Agar Mempekerjakan Kembali Atas Sembilan Karyawan Yang TerPHK

×

Bupati Ketapang Minta WHW Untuk Dapat Mempertimbangkan Agar Mempekerjakan Kembali Atas Sembilan Karyawan Yang TerPHK

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., mengundang pimpinan PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT. WHW) untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sembilan orang karyawan perusahaan tersebut.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Ketapang, pada Senin (3/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang.

Scroll untuk baca artikel

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt. Kasat Pol PP, Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda, jajaran manajemen PT. WHW, Ketua SBSI Kalbar, Ketua SBSI Kab Ketapang serta perwakilan karyawan yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa.

Dalam pertemuan yang bersifat klarifikasi dan konsiliasi tersebut, Bupati Ketapang menegaskan pentingnya menjaga hubungan industrial yang kondusif di wilayah Kabupaten Ketapang.

Bupati Ketapang meminta agar manajemen PT. WHW dapat mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali sembilan karyawan yang telah diberhentikan/di PHK, meskipun dengan persyaratan khusus sesuai kebijakan perusahaan.

Adapun jika PT WHW mengambil keputusan PHK terhadap karyawannya, pemerintah daerah berharap agar perusahaan memberikan hak-hak karyawan berupa pesangon yang layak, yakni sebesar 1 hingga 2 kali ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain upaya mediasi dan konsiliasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa penyelesaian permasalahan hubungan kerja, termasuk kasus PHK karyawan PT WHW, dapat ditempuh melalui jalur Peradilan Hubungan Industrial (PHI). Mekanisme ini merupakan langkah hukum yang disediakan oleh negara untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja maupun perusahaan apabila proses dialog dan mediasi tidak mencapai kesepakatan bersama.