HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Ratusan hektar Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang diduga digarap secara ilegal dilakukan oleh CV. Ika Perdana Nusantara yang berlokasi di Desa Tempurukan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Perbuatan perambahan HPK secara ilegal merupakan perbuatan melawan hukum, sejauh ini pihak penggarap belum tersentuh hukum.
Menurut informasi yang diterima media ini, kawasan tersebut dijadikan Perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha bermarga Nainggolan.
Perambahan hutan secara ilegal ini terkuak, dan telah dilaporkan kepihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selatan, kemudian KPH Selatan melakukan investigasi kelapangan.
Dalam hasil investigasi lapangan, Pihak KPH Selatan menemukan penggarapan dikawasan hutan secara besar-besaran dengan luasan ratusan hektar.
Hal itu diungkapkan oleh Marthen Dadiara selaku Penelaah Teknis Kebijakan KPH Selatan, pihak nya sudah melakukan pengecekan langsung kelapangan, bahwa memang benar terjadi penggarapan hutan HPK secara ilegal.
“Benar ada laporan dari Masyarakat bahwa telah terjadi perambahan dikawasan hutan secara ilegal dan kita sudah membuat rekomendasi dan nantinya silahkan masyarakat untuk melapaorkan kepenegak hukum,” jelas Marthen Dadiara.
Marthen mengungkapkan bahwa yang menggarap hutan tersebut seorang pengusha bermarga Nainggolan.
“Hasil dari investigasi bahwa Nainggolan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggarap hutan HPK,” tegas Marthen.
Menurut marthen, pihak nya sudah berulangkali melakukan sosialisasi dimana batas batas yang boleh digarap disekitar HPK tersebut. Sepengetahuan Pihaknya, dulu didekat area tersebut hanya ditanam jabon oleh pengusaha bernama atak pada tahun 2012 silam.
sampai berita ini terbit, media ini terus melakukan pengumpulan data data dilapangan.


























