google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Pemkab Ketapang dan BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Ketapang

×

Pemkab Ketapang dan BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Ketapang

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat bagi Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang, (Kamis, 14/08/2025) bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Bupati Ketapang. Acara ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, perwakilan BPN, akademisi, perwakilan perusahaan, dan tokoh masyarakat adat.

Kegiatan dibuka dengan pemutaran dua video, yaitu Video Gemapatas Pendaftaran Tanah Ulayat di Masyarakat Adat Sungai Putih, Kabupaten Kapuas Hulu, serta Highlight Konferensi Internasional Tanah Ulayat di Bandung tahun 2024.

Scroll untuk baca artikel

Tanah ulayat merupakan tanah yang dikuasai secara kolektif oleh suatu masyarakat hukum adat berdasarkan tradisi dan norma yang berlaku dalam komunitas tersebut. Tanah ini bukan hak milik individu, tetapi diakui sebagai bagian dari hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alam di dalamnya. Tanah ulayat dikelola dan dimiliki bersama oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat, bukan oleh individu. Penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat didasarkan pada hukum adat yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pengakuan hak ulayat telah diatur dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960. Pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah formal untuk mengukuhkan hak masyarakat adat sekaligus mencegah potensi konflik di masa depan.