google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Mafia Pelaku Bawang Bombay Ilegal Ketapang Yang Sudah Tersangka Dilepas, Kok Bisa!!!!

×

Mafia Pelaku Bawang Bombay Ilegal Ketapang Yang Sudah Tersangka Dilepas, Kok Bisa!!!!

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Pemusnahan barang bukti bawang bombay ilegal asal malaysia sebanyak 11,1 ton oleh Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Kalimantan Barat (BKHIT Kalbar) menjadi perbincangan publik.

Sebab, dalam press release terduga pelaku sebanyak dua orang dihadirkan dengan tangan terborgol dan bukti bawang bombay hasil tangkapan juga turut di perlihatkan.

Scroll untuk baca artikel

Anehnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara dikubur di lokasi tempat pembuangan sampah akhir desa sungai awan, sedangkan terduga pelaku serta 1 unit mobil truk dengan nomor polisi H 9773 dilepas begitu saja.

Padahal BKHIT Kalbar, Edi Susanto menjelaskan, bahwa proses terhadap pemilik bawang Bombay sedang dalam proses penyelidikan lebih mendalam, saat diwawancara awak media setelah melakukan pemusnahan barang bukti beberapa waktu lalu.

“Intinya proses penyelidikan terhadap pemilik bawang sedang berlangsung. Akan memberikan efek jera, bahkan bisa keranah pidana,” jelasnya.

Untuk memastikan bahwa terduga pelaku dan satu unit truk itu sudah dilepas, awak media mengkonfirmasi petugas BKHIT Ketapang, Danu mengakui bahwa pemilik bawang bombay yang sudah jadi tersangka serta supir truk tersebut sudah dilepas.

” Bahwa pemilik bawang Bombay,, supir truk sudah dilepas, dan truk tersebut sudah diserahkan kepada pemiliknya, sedangkan pemusnahan Bawang Bombay ilegal sudah sesuai Prosedur hukum,” jelas Danu saat dikonfirmasi di kantornya, rabu (17/06/2025).

Danu juga menyarankan kepada m awak media terkait bebasnya memilik bawang Bombay, supir truk, barang bukti truk silakan berkoordinasi ke pihak GAKKUM.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Penangkapan satu unit truk dengan Nomor Polisi H 9773 BQ bermuatan Bawang Bombay ilegal sebanyak 680 karung (11,1 Ton) di Dermaga Pelabuhan Sukabangun Ketapang, Kalimantan Barat. Oleh Tim F1QR Lanal Ketapang, bersama Satgas Inteljen MAMBA-25 K. Pada Selasa (03/06/2025) pukul 20.30 Wib.

Kemudian Lanal Ketapang menyerahkan tersangka bersama barang bukti 680 karung seberat 11,1 Ton Bawang Bombay tersebut ke Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Kalimantan Barat (BKHIT Kalbar) terdiri : Terduga Pemilik barang Bombai ilegal 11,1 Ton ilegal yaitu: Bambang Edi Siswoyo , Zaina selaku Supir truk.