google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Intip Harta Kekayaan Kadishub Ketapang Yang Sedang Diperiksa Kejaksaan

×

Intip Harta Kekayaan Kadishub Ketapang Yang Sedang Diperiksa Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Ketapang

keterangan poto: Kepala Dinas Perhubungan Akia
keterangan poto: Kepala Dinas Perhubungan Akia

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Akia diperiksa oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terkait dugaan proyek fiktif pengadaan Lampu penerangan jalan umum ( PJU) tahun anggaran 2024 .

Akia selaku Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran ( PA). Usai menjalani pemeriksaan, ia mengakui telah memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik.

Scroll untuk baca artikel

“Benar, saya sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait persoalan LPJU. Dalam pemeriksaan saya diminta memberikan keterangan dan dokumen,” kata Akia  diberitakan media, Rabu (13/8/25).

Saat ini Kejari Ketapang terus melakukan pendalaman kasus dugaan proyek fiktif tersebut.

Sebagai penyelenggara negara, Akia wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Berdasarkan situs LHKPN KPK yang dilihat pada Jumat (5/9/25), Akia memiliki harta Rp 700 juta lebih. Kekayaan itu ia laporkan dalam LHKPN pada 27 Maret 2025 untuk periodik 2024.

 

Berikut rincian harta Kabid Perhubungan Kabupaten Ketapang dalam laporan terbarunya:

Akia tercatat memiliki 1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 475.000.000 berada di Kabupaten Ketapang, serta memiliki harta 3 bidang senilai Rp 90.000.000;

Kemudian dalam LHKPN KPK tertulis, Akia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp. 46.000.000 serta memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 166.898.000 juta. Selain itu,  ia juga terlihat memiliki utang senilai Rp 172 juta lebih.

Laporan LHKPN ini merupakan kewajiban bagi semua pejabat negara. Tujuannya untuk menjamin transparansi, mencegah korupsi, dan membangun kepercayaan publik terhadap pejabat. Sesuai dengan Undang – Undang nomor 28 tahun 1999.