HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Pejabat penyelenggara diwajibkam melaporkan Harta Kekayaan menurut Undang Undang nomor 28 tahun 1999.
Yuk kita intip harta kekayan legislator dari partai Golkar Kabupaten Ketapang Kalimantan barat yang saat ini menduduki jabatan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk periode 2025 – 2029.
Sebelum nya, Mia Gayatri juga terpilih sebagai Anggota Dewan Komisi III Fraksi Golkar periode 2019 – 2024.
Berikut harta yang dilaporkan Mia Gayatri melalui e-LHKPN KPK RI.
Tanah dan bangunan : Nihil
Alat transfortasi dan mesin.
1.mobil, Nissan/Livina Minibus Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp 145.000.000.
2. Motor Honda/F1C02N28LO Sepeda Motor R2 Tahun 2017, Hasil Sendiri 12.000.000.
Harta Bergerak Lainnya: Nihil
Surat Berharga : Nihil
Kas dan Setara Kas : 50.000.000
Harta lainnya : Nihil
Sub total : 207.000.000
Kemudian, Dalam LHKPN Mia Gayatri tertacat memiliki Hutang Sebesar : Rp 950.000.000.
Total Harta kekayaan Mia Gayatri Politisi Golkar, Dua Periode duduk di kursi DPRD Kabupaten Ketapang minus sebesar Rp 743.000.000.
Mia Gayatri menyampaikan Harta kekayaan nya pada tanggal 25 Maret 2025 / periodik 2024.
Sumber: e-LHKPN KPK RI


























