HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Ketua DPD Iwo Indonesia Ketapang mustakim, minta polres ketapang untuk segera bisa memproses laporan LSM Tindak Indonesia terkait dugaan tindak pidana penampung LB3 tanpa izin.
Menurut Mustakim, kasus ini bermula pada saat terjadinya penyuapan terhadap RN oleh pengusaha pengelola LB3 tanpa izin.
“Jangan saja penerima suap (RN) yang di proses hukum, tapi pemberi suap juga harus di proses hukum, agar hukum tegak tanpa ada pandang bulu, jangan karena sesuatu, pihak polres cepat tangani perkara hukum,” ungkapnya. Sabtu (22/2/2025).
Mustakim menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi pihaknya bersama lsm tindak Indonesia, bahwa pengusaha Limbah B3 sengaja tidak ngurus izin, karena tidak ingin membayar pajak dan lain-lain, pada hal mereka sudah puluhan tahun melaksanakan kegiatan tersebut.
“Aneh kegiatan meraka selama ini dalam proses penampungan LB3 dan pengiriman barang LB3 dari kabupaten ketapang kalimantan barat ke pulau jawa tapan ada kendala, mulus, licin, tidak ada pengecekan dari beberapa instansi terkait, seolah-olah ada yang mengakomodir nya,” cetusnya.
Mustakim menduga, ada upaya pembungkaman kepada (RN) dengan dalih pemerasan, padahal itu upaya penyuapan agar kegiatan pengusaha LB3 tidak memiliki Izin berjalan lancar tanpa terungkap dan tersentuh hukum.
“Ini salah satu cara pembungkaman, agar kejahatan mereka selama ini tidak terendus,” tandasnya.


























