HARIANTRIBUANA.CO, Kayong Utara – Seorang PNS nekad membuka Praktek Pengobatan dirumah pribadinya di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Diduga tanpa di sertai Surat Ijin Praktek (SIP) dan SIPP mandiri,dan tidak ada ijin Praktek.
PNS tersebut diketahui bernama Azwar Anas yang merupakan Kepala Puskesmas Telok Melano, ia membuka praktek layaknya seorang dokter. Dilihat melalui website resmi UPTD Puskesmas Telok Melano, Azwar berlatar belakang pendidikan Sarjana Terapan Keperawatan atau disingkat S.Tr Kep.
Sedangkan gelar Ners yang terselip diakhir nama PNS ini merupakan gelar sebagai profesi Keperawatan, wajar saja jika nama lengkap Kepala Puskesmas Telok Melano itu bernama, Azwar Anas, S.Tr.Kep.Ners
Azwar Anas sendiri merupakan PNS dengan jenjang golongan III. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, ia memiliki penghasilan sekitar Rp 4.768.800.
Dari pengakuannya kepada wartawan, dirinya berpenghasilan 90 juta sebulan. Penghasilan itu ia dapat dari aktivitasnya membuka praktek sebagai tenaga medis melayani pengobatan di rumah tinggalnya di desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara (KKU).
“Saye sendiri buka praktek mungkin penghasilan saye dalam sebulan bise kotor 60-90 juta,” ujarnya kepada awak media saat mengkonfirmasi terkait dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) tahun 2023-2024 berjumlah Rp 2.8 miliar, pada Jumat (07/02/25).
Ia juga menyebut bahwa tidak mengharapkan penghasilan dari Puskesmas. ” Berapelah penghasilan saye sebagai kepala Puskesmas, tunjangan saye hanye 580 ribu. Endak saye tamakkan,” cetus Azwar.
Kemudian dari penghasilan itulah, ia mengakui memiliki mobil dan mampu memberi pendidikan yang baik kepada anak anaknya.
Saat Dikonfimasi terkait izin prakteknya via whatsApp Azwar Anas tidak merespon.


























