HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Konflik lahan antara Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah dan Ahli Waris Almarhum Abdurahman alias Tompel terus memanas.
Pihak keluarga Ahli waris sekian kalinya mendatangi ponpes hidayatullah untuk mempertanyakan kembali terkait lahan yang diwakafkan. Namun pihak ponpes enggan menemui.
Pada akhirnya, pihak ahli waris mendatangi ketua RT 29 Keluarahan Sampit, untuk meminta pendapat terkait kasus yang sedang mereka alami.
Hal tersebut diungkapkan Ketua RT 29 Kelurahan Sampit, Asmin menjelaskan, bahwa pihak ahli waris sempat mendatangi dirinya, meminta solusi terkait permasalahan yang mereka hadapi.
“Mereka ahli waris sudah mendatangi ponpes namun tidak ditanggapi, setelah itu mereka kerumah saya untuk meminta bantuan,” jelas Asmin. Kepada media ini, Selasa (11/2/2025).
Asmin menceritakan, bahwa dalam waktu dekat jika pihak ponpes tidak ada iktikat baik, maka pihak ahli waris berencana memportal ponpes tersebut.
“Pihak ponpes sendiri tidak mau terbuka, pada hal mereka hanya ingin melihat surat wakaf itu, berapa luas yang diwakafkan dan siapa yang mewakafkan. Kalau pihak ponpes dalam waktu dekat tidak merespon maka pihak ahli waris akan melakukan portal,” ungkapnya.
Setelah mendengar cerita dari ahli waris almarhum Tompel , Asmin segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar dapat memfasilitasi.
“Kami langsung koordinasi dengan pak lurah sampit, agar memanggil pihak ponpes serta meminta pihak ponpes untuk menunjukan surat menyurat terkait tanah wakaf,” jelasnya.
Akhirnya pihak kelurahan sampit mengadakan rapat dan memanggil pihak ponpes hidayatullah dan beberapa pihak lainnya.
Didalam rapat, Lurah Sampit, Rudi Hartono, meminta kepada pihak ponpes hidayatullah agar secepatnya melakukan musyawarah terhadap pihak keluarga ahli waris agar permasalahan ini tidak bergejolak dan cepat selesai.
“Yang saya ketahui, permasalahan ini sudah dua kali ditangani, pertama waktu lurah yang dulu, hingga mediasi di kecamatan namun pihak ponpes dua kali panggilan tidak juga datang, ini kembali lagi kedua kalinya,” ungkapnya.
Terkait permasalahan ini, pihak kelurahan juga mempertanyakan surat sertifikat wakaf yang hanya diakui pihak ponpes ada namun tidak pernah ditunjukan.
“Saya belum lama ini, meminta surat wakaf atau hibah dari seluruh pengurus yayasan atau masjid, semua ada namun ada juga yang keterangannya hilang, tapi untuk dokumen salinan dari surat tanah ponpes hidayatullah ini sudah diminta tapi gak pernah diberikan,” tuturnya.
Untuk itu, terkait permasalahan ini, dirinya berharap agar pihak ponpes dan ahli waris yang bersengketa bisa menyelesaikan dengan cara duduk bersama melalui musyawarah.
“Saya selaku lurah Sampit, berharap kedua belah pihak secepatnya menggelar musyawarah duduk bersama dengan kepala dingin, dan saya minta masing-masing pihak yang bersengketa bisa menunjukan dokumen kepemilikan, jika tidak ada, paling tidak membawa beberapa saksi yang mengetahui asal usul tanah tersebut,” harapnya.
“Dan jika pendapat dan masukan dari kami tidak diindahkan atau diabaikan kami sebagai pemerintah di kelurahan akan mengambil langkah tegas, tentunya sesuai dengan peraturan daerah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatullah, H.Afendi dalam keterangannya, mengatakan dirinya hanya sebagai regenerasi dari pengurus pondok pesantren yang hanya dibekali sertifikat wakaf atas nama kepemilikan yayasan Hidayatullah. Namun terkait asal muasal terbitnya sertifikat dirinya tidak bisa menjelaskan.
“Saya merupakan regenerasi ketujuh sebagai pengurus pondok pesantren hidayatullah ini, jadi terkait bukti kepemilikan tanah saya hanya dibekali sertifikat wakaf, jadi mengenai urusan asal usul tanah saya kurang tau, mungkin bisa ditanyakan langsung ke Ketua Yayasan,” tandasnya.


























